"CMS Sync"
banner 728x250

Wali Murid Lapor ke Polres Purbalingga Soal Dugaan Pungli di SMPN 1 Karangmoncol

  • Bagikan
DAMPINGI KLIEN: Pengacara Rasmono, S.H. & Partners (kiri) saat berada di Mapolres Purbalingga, Jawa Tengah. [Foto: cnnnusantara.com]
banner 468x60

PURBALINGGA, Republikmaju.com – Salah satu wali murid di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Karangmoncol secara resmi melapor ke Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga atas dugaan praktik pungutan liar (pungli), termasuk dalam kegiatan outing class, yang terjadi di SMPN 1 Karangmoncol.

Laporan tersebut diadukan oleh orang tua siswa dengan didampingi kuasa hukum, Rasmono, SH, pada tanggal 18 Maret 2025, dengan nomor R/Ll-161/III/RES.3.3./2025 Reskrim. Sementara itu, Polres Purbalingga telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Lidik/276.B/III/RES.3.3./2025 Reskrim tertanggal 19 Maret 2025.

Example 300x600

Selanjutnya, pihak kepolisian memanggil pelapor guna dimintai keterangan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.

Endah, selaku pelapor, menyatakan bahwa dugaan pungli di SMPN 1 Karangmoncol telah berlangsung lama dan seolah-olah olah ada pembiaran.

“Saya melaporkan dugaan pungli ini, karena sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa tindakan tegas. Seharusnya pihak sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun sesuai aturan Kemendikbud,” jelas Endah

”Saya berharap, masyarakat tidak ragu untuk melaporkan praktik pungli, karena hal ini jelas merugikan,” tandas Endah kepada awak media.

Sedangkan kuasa hukum pelapor, Rasmono, SH, juga menyoroti dugaan merujuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam kasus ini.

“Hari ini, klien kami dipanggil untuk dimintai keterangan terkait laporan yang telah dikirimkan. Ada beberapa poin yang kami laporkan, salah satunya mengenai transparansi penggunaan dana BOS. Jika semua kebutuhan sekolah masih dibebankan kepada wali murid, lalu dana BOS dialokasikan ke mana?” kata Rasmono.

Lebih lanjut, Rasmono menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum hingga tuntas.

“Kami tidak hanya mengadu secara pidana, namun juga akan menggugat secara perdata agar perkara ini dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya,” tutup Rasmono. (ssd)

 

Sumber: cnnnusantara.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *