JAKARTA, Republikmaju.com – Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025 serta sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan RI, kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) pada 18 Agustus 2025 ditiadakan.
Hal ini merujuk pada Keputusan Bersama tiga Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa dengan keputusan tersebut, BI tidak menyelenggarakan diantaranya, pertama, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Kedua, “Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI),” tutur Denny dalam keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Ketiga, Layanan Operasional Kas. Keempat, penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR).
“Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi,” ungkapnya. (ssd)
Sumber: nasional.kontan.co.id