MEDAN, Republikmaju.com – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, tradisi menukar uang baru untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kembali marak di tengah masyarakat. Meskipun bukan kewajiban dalam Islam, memberikan THR dengan uang baru dianggap sebagai bentuk apresiasi dan sudah menjadi bagian dari tradisi.
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Modern Darul Makrifat Hamparan Perak, Ustad Ammar Tarmizi, menegaskan bahwa tukar-menukar uang baru pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, ia mengingatkan agar transaksi tersebut tidak mengandung unsur riba yang diharamkan.
“Allah menghalalkan jual beli, tetapi juga mengingatkan agar berhati-hati supaya tidak jatuh ke dalam riba. Tukar uang baru itu boleh, tetapi yang perlu diperhatikan adalah bagaimana orang mendapatkan uang baru tersebut,” ujar Ustad Ammar Tarmizi, seperti dilansir dari rri.co.id pada Jumat (28/3/2025).
“Jika ada pihak yang menyediakan uang baru dengan tujuan mendapatkan keuntungan, maka akad yang digunakan adalah upah (ujroh), bukan pengurangan nilai nominal dari uang yang ditukar,” ujar Ustad Ammar Tarmizi menambahkan.
Ustad Ammar Tarmizi menjelaskan, dalam transaksi tukar uang, sebaiknya tidak mengurangi jumlah uang yang ditukar. Namun meminta biaya jasa sebagai bentuk upah atas usaha mendapatkan uang baru tersebut.
“Kalau kita mau menukar uang baru dan pihak yang menyediakan meminta upah atas usaha mereka mendapatkan uang tersebut, maka itu diperbolehkan. Yang penting, bukan nominal uangnya yang dikurangi, melainkan ada kesepakatan jelas bahwa itu adalah biaya jasa,” katanya.
Dengan pemahaman yang benar mengenai akad dalam tukar-menukar uang baru, diharapkan masyarakat dapat menjalankan tradisi ini tanpa melanggar prinsip syariat Islam. (ssd)