"CMS Sync"
banner 728x250

Wajib Tahu! Inilah Biaya Perjalanan Dinas Pejabat Negara, ASN, dan TNI-Polri sesuai Aturan Baru Menkeu

  • Bagikan
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. [Foto: Net]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerbitkan regulasi baru mengenai perjalanan dinas pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan perjalanan dinas ini, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Salah satu sorotan utama dalam aturan tersebut, yakni kenaikan batas biaya penginapan untuk menteri hingga Rp9,3 juta per malam.

Example 300x600

Dikutip Liputan6.com dari aturan tersebut, Minggu (1/6/2025), dalam regulasi yang baru ini, biaya penginapan dinas dalam negeri untuk pejabat tinggi negara mengalami nilai yang fantastis.

Untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I, anggaran penginapan ditetapkan mulai dari Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per orang per malam, tergantung lokasi dan klasifikasi kegiatan.

Ketentuan ini menjadi batas maksimal yang bisa digunakan saat pejabat negara menjalankan tugas di berbagai daerah di Indonesia.

Selain soal penginapan, PMK Nomor 32 Tahun 2025 ini juga mengatur satuan biaya harian untuk perjalanan dinas. Untuk perjalanan dalam negeri, pejabat negara, ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri mendapatkan uang harian antara Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari. Khusus untuk pejabat negara dan wakil menteri, ada tambahan uang representasi sebesar Rp250 ribu per hari.

Di sisi lain, biaya perjalanan dinas luar negeri ditetapkan lebih tinggi. Uang harian untuk perjalanan ke luar negeri berkisar antara USD 347 hingga USD 792 per orang per hari. Ini belum termasuk tiket pesawat, yang biayanya bervariasi berdasarkan kelas penerbangan dan tujuan.

Untuk tiket perjalanan dinas luar negeri pulang-pergi (PP), anggaran disediakan hingga USD 23.128 per orang untuk kelas eksekutif.

Sementara, untuk tiket domestik, anggaran maksimal mencapai Rp18,6 juta per orang untuk kelas bisnis, dan Rp9,8 juta untuk kelas ekonomi.

Transportasi Lokal Juga Masuk Anggaran

PMK Nomor 32 Tahun 2025 juga mencantumkan ketentuan biaya transportasi lokal selama perjalanan dinas.

Untuk perjalanan dari dan menuju terminal bus, stasiun, bandara, atau pelabuhan, tersedia anggaran sebesar Rp94 ribu hingga Rp462 ribu per orang per satu kali jalan.

Dengan demikian, seluruh rangkaian perjalanan dinas, mulai dari transportasi lokal, tiket pesawat, hingga akomodasi dan uang harian, kini telah memiliki standar biaya yang diperbarui sesuai kebutuhan dan inflasi biaya di lapangan.

Meski standar biaya dinaikkan, Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa perjalanan dinas harus tetap dilakukan secara selektif.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas hanya dilakukan jika benar-benar prioritas atau mendesak.

“Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online),” demikian bunyi salah satu pasal dalam aturan tersebut.

Langkah ini, bertujuan untuk memastikan efisiensi anggaran negara, meskipun standar biaya dinaikkan untuk menyesuaikan kebutuhan riil di lapangan. (ssd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *