MAJALENGKA, Republikmaju.com – Dua preman di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendatangi sebuah toko oleh-oleh di Kecamatan Cikijing. Tujuannya, minta jatah uang Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran. Aksi ini viral di media sosial.
Petugas Kepolisian Resor (Polres) Majalengka menyoroti peristiwa viral tersebut. Sebanyak dua orang preman itu, langsung diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Majalengka dan dipastikan keduanya akan berujung lebaran di sel tahanan.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan saat ini kedua tersangka telah diamankan.
“Keduanya sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ari Rinaldo di Majalengka, Jumat (28/3/2025).
Ari Rinaldo menjelaskan, kedua orang preman yang ditangkap tersebut, diketahui berinisial S dan E. Mereka melakukan aksinya dalam kondisi mabuk, serta merusak barang dagangan saat permintaan mereka tidak dipenuhi oleh pemilik toko oleh-oleh itu.
Ari Rinaldo menambahkan, dalam rekaman CCTV, pelaku pertama kali memasuki toko oleh-oleh dengan langkah sempoyongan. Mereka meminta uang THR kepada pemilik toko. Saat ditolak, mereka bertindak agresif dengan melempar dan merusak barang dagangan.
“Di video terlihat mereka meminta uang THR. Ketika tidak dilayani, mereka melempar barang dagangan dan menyebabkan kerusakan,” ungkapnya.
Menurut Ari Rinaldo, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua orang itu melakukan aksi pemerasan karena di tahun-tahun sebelumnya telah mendapatkan uang THR dari toko tersebut.
Dia meyakinkan, keduanya bukan anggota organisasi masyarakat (ormas), melainkan bertindak secara individu. Saat ini, penyelidikan masih dilakukan untuk mendalami unsur ancaman atau pengrusakan lebih lanjut.
“Kami terus mendalami kasus ini sebagai bagian dari upaya menindak tegas aksi premanisme yang berkedok meminta THR,” jelas Kasat Reskrim Polres Majalengka. (ssd)
Sumber: timesindonesia.co.id