Surabaya, Republikmaju.com – Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar minimarket di wilayah Gayungsari, Surabaya. Dua orang pelaku berinisial MAH (30) warga Krembangan, Surabaya, dan AR (23) warga Sampang, Madura, berhasil diamankan setelah melakukan aksi kejahatannya pada Sabtu, 29 Maret 2025.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP-B/30/III/2025/RESKRIM/POLSEK GAYUNGAN/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Pelapor atas nama R, warga Wiyung Surabaya, melaporkan kejadian pencurian di salah satu minimarket di Jl. Gayungsari.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku MAH berperan sebagai eksekutor yang memanjat atap minimarket dan masuk melalui void dengan cara merusak dinding triplek. Sementara pelaku AR berperan sebagai joki dan pengawas situasi di sekitar lokasi kejadian.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku antara lain satu unit HP Samsung A04 warna hitam, berbagai merek rokok senilai Rp 8.500.000, dan uang tunai sebesar Rp 280.000.
Kedua pelaku diketahui tidak hanya sekali beraksi. Mereka telah melakukan tindak pencurian serupa sebanyak dua kali di wilayah Gresik dan satu kali di Sidoarjo.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Unit Resmob Polrestabes Surabaya terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam aksi pencurian lainnya di wilayah Jawa Timur.