"CMS Sync"
banner 728x250

Tuduhan Penggelapan Uang Dibantah, Kuasa Hukum Sahlan Angkat Bicara

  • Bagikan
Kuasa Hukum, Sahlan
banner 468x60

Surabaya, RepublikMaju.com – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat, kali ini melibatkan Ari Keren Mantan Anggota PIB yang diduga melakukan pelanggaran UU ITE dengan menyerang Syafaat Junaidi, Ketua Umum Pajero, melalui postingan di Facebook pada 23 Agustus 2024.

Perkara ini kini tengah menjadi sorotan hukum, dengan Ari Keren mantan Anggota PIB harus menghadapi proses yang semakin rumit maka dilaporkan kepada Polda Jatim hari Rabu (28/8/2024) lalu.

Example 300x600

Kuasa Hukum Syafaat Junaidi, Sahlan menanggapi tuduhan yang dilontarkan oleh saudara Arikasan Martos Wirjo, mantan anggota Pajero terkait dugaan telah mengembat uang kas anggota PIB Ribon.

“Hal ini bermula, ketika pihaknya mengambil langkah untuk memblokir rekening yang dilakukan oleh organisasi tersebut,” tertulis pernyataan dari postingan Facebook Arikasan Martos Wirjo.

Menurut dia, tindakan tersebut sudah benar dengan membawa surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan HAM yang sah sebagai bukti keabsahan kepemimpinan mereka.

“Kami telah memblokir rekening tersebut, karena tiba-tiba ada pihak yang tidak kenal menggunakan nomor rekening kami untuk menghimpun dana,” ujarnya saat diwawancarai oleh wartawan RepublikMaju.com di kantor Advokat,  Konsultan Hukum, Pengacara Pajak, Mediator, dan Kurator Pada Law Firm Sahlan Azwar & Partners, Surabaya, Senin (2/9/2024).

“Sebagai pengurus yang sah, kami tentu memblokir dana itu dan meminta konfirmasi dari mereka mengenai penggunaan rekening atas nama Pajero. Hingga saat ini, belum ada konfirmasi resmi kepada kami,” tutur Sahlan.

Sahlan menegaskan bahwa tuduhan penggelapan uang yang dilontarkan oleh Arikasan merupakan fitnah yang tidak berdasar hukum.

“Ini merupakan pencemaran nama baik melalui media elektronik, yang jelas melanggar undang – undang (UU) ITE pasal 28 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara. Kami sudah mengadukan hal ini ke Polda Jatim dan berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti laporan kami,” imbuhnya.

Sahlan menambahkan bahwa tuduhan tersebut merugikan nama baik organisasi, terutama mengingat kredibilitas ketua umum, keluarga, dan anggota yang berjuang organisasi selama ini.

“Kami merasa dirugikan yang tidak bisa dinilai dengan materi. Tapi, selagi berharap pelaku penyebar fitnah agar segera diproses sesuai hukum yang berlaku agar pelaku efek jera terhadap pribadi maupun sekitarnya,”pungkasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *