"CMS Sync"
banner 728x250

Tragedi Longsor Gunung Kuda Cirebon, Pemilik dan Kepala Teknik Tambang Jadi Tersangka

  • Bagikan
DUA ORANG TERSANGKA: Proses evakuasi korban longsor tambang galian C Gunungkuda Cirebon. [Foto: RRI/Alek]
banner 468x60

CIREBON, Republikmaju.com – Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka tragedi longsor area tambang Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Kedua tersangka itu, yakni AK selaku pemilik tambang dan AR sebagai kepala teknik tambang.

Hal itu dikatakan Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni terkait hasil penyelidikan yang dilakukan polisi atas tragedi longsor itu. “Dua orang telah kami tetapkan sebagai tersangka, pemilik dan kepala teknik tambang,” kata Kombes Sumarni. dikutip dari keterangannya, Minggu (1/6/2025).

Example 300x600

Kedua tersangka dijerat dengan berbagai undang-undang yang berkaitan aktivitas pertambangan dan keselamatan kerja. Tersangka dikenakan Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Keduanya juga dijerat dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Indang Minerba, dan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia.

Dijelaskan Kombes Sumarni, pihaknya menetapkan pemilik dan kepala tehnik tambang sebagai tersangka setelah ditemukan cukup bukti adanya unsur pidana dalam tragedi tersebut. Pihaknya masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat di balik longsornya area tambang Gunung Kuda.

Hingga Minggu (1/6/2025), sebagimana dilaporkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), total korban meningga dunia yang sudah ditemukan sebanyak 17 orang. Sembilan orang sesuai data yang masuk ke pos pengaduan masyaralat belum ditemukan.

Para korban diduga masih tertimbun material longsor. Proses pencarian korban terus dilakukan dengan melibatkan ratusan personel tim gabungan dan dibantu alat berat. (*/ssd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *