KOTABARU, Republikmaju.com – Dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan dan penegakan hukum di laut, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) kembali menunjukkan komitmennya. TNI AL melalui Tim Second Fleet Quick Response (SFQR) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Kotabaru bersama dengan petugas Bea Cukai Kotabaru, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah perairan Selat Laut Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, Senin (2/6/2025).
Komandan Lanal (Danlanal) Kotabaru, Letkol Laut (P) M. Harun Al Rasyid, pada Press Release yang digelar di Lapangan Futsal Mako Lanal Kotabaru, pada Selasa (3/6/2025), mengungkapkan bahwa keberhasilan tim SFQR Lanal Kotabaru tidak terlepas dari informasi intelijen serta kerja sama dari pihak terkait, termasuk masyarakat, bahwa terdapat kapal kayu dari Pulau Raas yang akan berlayar menuju Kotabaru membawa muatan garam dan barang lainnya yang tidak terdaftar.
Dari laporan yang diterima pada Senin (2/6/2025) sekitar pukul 04.25 WITA tersebut, selanjutnya tim SFQR Lanal Kotabaru segera melaksanakan penangkapan dan pemeriksaan terhadap kapal motor layar (KLM) Prabu Wijaya 88, yang ternyata mengangkut 1.580 bungkus rokok atau 31.600 batang rokok tanpa cukai resmi yang disimpan dalam 7 kardus besar.
Sebanyak 1.580 bungkus rokok tanpa cukai resmi itu, masing-masing terdiri dari berbagai merek rokok seperti Nero, El-Em, 369 Sam Liok Kioe, serta HND Pratama.
Danlanal Kotabaru Letkol Laut (P) M. Harun Al Rasyid menegaskan, kapal berbendera Indonesia yang dinakhodai oleh Sapriansyah (46) dan diawaki oleh tiga orang anak buah kapal (ABK) tersebut, diketahui membawa barang ilegal yang dengan estimasi kerugian negara akibat cukai yang tidak terbayarkan senilai Rp23.573.600.
“Sampai saat ini, Lanal Kotabaru masih melaksanakan pendalaman, penyelidikan, dan proses hukum lanjutan dengan beberapa instansi terkait terhadap kapal dan awaknya sesuai prosedur hukum yang berlaku,” terang Danlanal Kotabaru.
Turut hadir pada Press Release penggagalan penyelundupan rokok ilegal oleh Lanal Kotabaru, antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Perwakilan Polres Kotabaru, Perwakilan Kodim 1004/Kotabaru, Panitera Pengadilan Negeri Kotabaru, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kotabaru, Petugas KSOP Kelas III Kotabaru dan Perwakilan Disperindag Kabupaten Kotabaru.
Keberhasilan prajurit Lanal Kotabaru dalam mengamankan wilayah perairan nasional dari aktivitas ilegal seperti ini, merupakan wujud nyata dari peran tugas TNI AL sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, yang menekankan kepada seluruh jajaran prajurit TNI AL untuk terus menjaga kedaulatan, menegakkan hukum, dan melindungi kepentingan nasional serta memperkuat patroli dan respons cepat di wilayah rawan penyelundupan. Hal ini sebagai bentuk komitmen terhadap keamanan wilayah perairan Indonesia. (ssd)
Sumber: Dispen AL