"CMS Sync"
banner 728x250

Tiga Tahun Buron di Hutan Bukit Tigapuluh, Tersangka Pencabulan Anak Ditangkap Polres Inhu

  • Bagikan
SETELAH BURON TIGA TAHUN: Pelaku pencabulan anak berinisial EN (37), berhasil diringkus tim Polsek Batang Gansal jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). [Foto: Humas Polres Inhu]
banner 468x60

INDRAGIRI HULU, Republikmaju.com – Setelah tiga tahun menghindar dari jerat hukuman, tersangka pencabulan anak berinisial EN (37) akhirnya berhasil diringkus tim Polsek Batang Gansal jajaran Polres Indragiri Hulu (Inhu). EN ditangkap polisi, saat bersembunyi di sebuah pondok terpencil dalam kawasan hutan Taman Nasional Bukit Tigapuluh, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 02.00 WIB.

Penangkapan terhadap buronan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini menegaskan komitmen Polres Inhu untuk tidak memberi ruang aman bagi pelaku kekerasan seksual, khususnya terhadap anak.

Example 300x600

“Penegakan hukum terhadap kejahatan seksual, terlebih yang menyasar anak di bawah umur, adalah prioritas kami. Tidak ada tempat aman bagi pelaku, di mana pun mereka bersembunyi,” kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar.

Kasus yang menyeret EN sebagai tersangka bermula pada April 2022. Dua anak perempuan di bawah umur 12 tahun yang merupakan warga Kecamatan Batang Gansal mengungkapkan kepada keluarga bahwa mereka menjadi korban pencabulan.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Batang Gansal. Namun, sebelum penyelidikan berjalan, EN melarikan diri.

“Upaya penangkapan sempat terkendala karena tersangka berpindah-pindah lokasi, hingga akhirnya diketahui bersembunyi di pedalaman hutan yang hanya bisa diakses melalui perjalanan air selama lima jam,” terang Fahrian.

Setelah memperoleh informasi dari warga, Kapolsek Batang Gansal, Iptu SP Hutahean, bersama tim langsung menuju lokasi persembunyian tersangka. EN dibekuk tanpa perlawanan.

“Dari hasil pemeriksaan, EN juga terbukti positif menggunakan narkoba jenis sabu. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolres Inhu.

Dalam penanganan kasus ini, pihak kepolisian memastikan bahwa korban mendapatkan pendampingan psikologis dari pihak terkait. Mereka juga menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak tidak akan ditoleransi.

“Korban sudah berada dalam perlindungan yang aman dan kami terus berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk memastikan hak-hak mereka terpenuhi, termasuk pendampingan psikologis,” tambah Fahrian.

AKBP Fahrian juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak di lingkungan masing-masing.

“Kami minta masyarakat tidak ragu untuk melapor. Peran serta orang tua, sekolah, dan lingkungan sangat penting dalam mencegah dan menangani kasus seperti ini,” imbau Fahrian. (ssd)

 

Sumber: riauaktual.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *