JAKARTA, Republikmaju.com – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna mengatakan, tersangka JT telah menjadi buronan Kejagung. “Kalau JT setahu saya, mungkin nanti saya cek lagi ya, kayaknya sudah DPO (daftar pencarian orang), kayaknya,” kata Anang kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Menurut Anang Supriatna, penyidik Kejagung sudah memperoleh informasi terkait keberadaan JT. “Semua informasi dari mana pun kita pelajari didalami oleh penyidik dalam rangka nanti menghadirkan yang bersangkutan,” ujarnya.
Ditambahkan Anang, penyidik Kejagung memasukan JT sebagai DPO karena tidak ada itikad baik memenuhi panggilan penyidik. “JT sudah tiga kali dipanggil penyidik untuk diperiksa, namun tidak pernah hadir,” ucapnya.
JT yang merupakan mantan staf khusus Nadiem Makarim sudah tiga kali mangkir panggilan penyidik Kejagung. Pemeriksaan sebelumnya dijadwalkan pada 18, 21, dan 25 Juli 2025.
Dalam perkara ini, JT diduga memiliki peran aktif dalam proses pengadaan laptop. Penyidik Kejagung menduga JT melobi pihak terkait agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan pada Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). (ssd)
Sumber: rri.co.id