JAKARTA, Republikmaju.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia berkomitmen akan menindak tegas dari segala bentuk pelanggaran oleh orang asing yang berada di Indonesia. Diketahui, sejak Januari 2025 hingga April 2025 tercatat ada 32 orang warga negara asing (WNA) yang telah diproses ke pengadilan di Indonesia.
“Patroli siber yang digalakkan oleh Ditjen Imigrasi merupakan inisiatif kami dalam meringkus WNA nakal yang semakin mengkhawatirkan. Kami senantiasa menggali celah-celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh WNA tidak bertanggung jawab untuk melakukan aksinya yang melanggar aturan di Indonesia,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Brigjen Pol Yuldi Yusman, saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).
Sementara, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan, tidak ada toleransi untuk WNA yang melakukan pelanggaran. Terlebih yang berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan yang merusak generasi penerus bangsa.
“Siapa pun yang tinggal di negeri ini harus tunduk pada hukum yang berlaku. Terlebih WNA yang melakukan aksi meresahkan masyarakat di Indonesia,” kata Agus Andrianto.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap satu orang WNA asal Amerika Serikat berinisial TKW sebagai pelaku tindak pidana keimigrasian. WNA asal Amerika itu terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Pornografi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Brigjen Pol Yuldi Yusman mengatakan, WNA itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Penangkapan TKW tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Petugas Patroli Siber Tim Digital Forensik Ditjen Imigrasi pada 17 Februari 2025.
“Para petugas menemukan unggahan akun X dengan nama pengguna @oliver_woodx. Akun tersebut diketahui mempromosikan konten pornografi berbayar dan terhubung dengan forum Telegram untuk transaksi konten serupa,” kata Yuldi Yusman, saat konferensi pers di Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025). (ssd)
Sumber: rri.co.id