Purbalingga, Republikmaju.com – Seorang pria berinisial AS (39) sebagai pekerjaan pengelola parkir dirinhkus oleh Unit Satuan Narkoba (Satsernarkoba) Polres Purbalingga di desa Kecitram, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjar Negara, Jawa Tengah (Jateng). Ia ditangkap karena memiliki barang haram Narkotika jenis sabu yang dibeli secara online.
AKP Ihwan Ma’ruf Kasat Narkoba Polres Purbalingga mengatakan bahwa pelaku tersebut diamankan oleh petugas di polres Purbalingga pada hari Kamis, (26/9/2024) lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
“Diketahui tersangka mempunyai narkotika jenis sabu dengan berat 1,26 gram, yang mana barang tersebut beli online (online shop),” kata Kasat Narkoba saat konferensi pers berlangsung dengan didampingi Kasi Humas Polres Purbalingga Iptu Setyo Hadi di Mapolres Purbalingga, Kamis (3/10/2024) kemarin.
AKP Ihwan mengungkapkan bahwa kasus tersebut berawal ada dua orang anak melihat seorang pria mencurigakan sedang mencari sesuatu di pinggir jalan dekat jembatan Desa Toyareja. Menurutnya, anak-anak tersebut kemudian ikut melihat dilokasi namun pria tersebut kemudian pergi.
“Dua anak tersebut penasaran, akhirnya ikut mencari di sekitar lokasi dan menemukan sebuah bungkusan karena takut bungkusan tersebut narkoba. Kemudian anak-anak tersebut bergegas melaporkan penemuan tersebut kepada bapak ketua RT,” ungkapnya.
Kasat Narkoba menuturkan bahwa ketua RT dapat informasi dari anak-anak tersebut, kemudian diteruskan ke Polres Purbalingga melalui satuan narkoba mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap bungkus yang ditemukan anak-anak tersebut.
“Bungkusan tersebut ternyata berisi serbuk putih diduga merupakan narkotika jenis sabu. Petugas langsung cepat melakukan pencarian terhadap pemilik barang haram tersebut,” tutur AKP Ihwan.
Lebih lanjut, AKP Ikhwan, petugas melakukan pencarian terhadap pemilik sabu tersebut dengan berdasarkan informasi yang disampaikan anak-anak tadi, didapati seorang pria yang ciri-ciri mirip sedang berada didepan salah satu minimarket.
“Saat ditanyakan oleh petugas satresnarkoba Polres Purbalingga, pria tersebut mengakui sebagai pemilik barang haram jenis sabu yang ada dipinggir jalan dekat jembatan Desa Toyareja,” kata dia.
Ia menambahkan bahwa ada beberapa barang bukti yang diamankan yaitu satu paket plastik transparan berisi serbuk putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat +1,27 gram, satu buah potongan sedotan yang sudah dimodifikasi, satu buah handphone, dan satu buah sapeda motor.
“Melalui keterangan, tersangka mengakui sudah sejak tahun 2011 memakai narkotika jenis sabu tersebut. Tujuannya untuk menjaga kebugaran tubuh dan jadi lebih mudah untuk berpikir,” tambah AKP Ihwan.
Menurutnya, tersangka mengaku tahun ini sudah sekitar 5 kali memesan narkotika jenis sabu untuk dikonsumsi sendiri. Bahkan, tersangka ini rela menggadaikan kendaraan roda duanya untuk membeli sabu dengan seharga 1,7 juta rupiah.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 800.000.000,- dan paling banyak 8 milliar,” pungkasnya.