"CMS Sync"
banner 728x250

Tersangka Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek ‘Terbang’ ke Singapura

  • Bagikan
Ilustrasi kantor Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta. [Foto: Dok.Antara]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menyatakan, tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Jurist Tan, bertolak menuju ke negara Singapura berdasarkan data perlintasan imigrasi terakhirnya.

“Yang bersangkutan terbang ke luar dari Indonesia menuju Singapura dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines,” kata  Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, melalui keterangan resmi, Rabu (23/7/2025).

Example 300x600

Jurist Tan melewati pemeriksaan imigrasi pada 13 Mei 2025 pukul 15.05 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mantan staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim itu belum tercatat masuk kembali ke Indonesia.

“Dari data perlintasan per 17 Juli 2025 pukul 17.30, yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” kata Yuldi.

Menurut Yuldi, saat ini Jurist Tan berstatus dicekal. Permintaan cekal diajukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 4 Juni 2025.

Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019–2022.

Keempat tersangka itu adalah JT (Jurist Tan) selaku Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek tahun 2020–2024 dan IBAM (Ibrahim Arief) selaku mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek.

Selain itu, SW (Sri Wahyuningsih) selaku Direktur Sekolah Direktur Sekolah Dasar (SD) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar pada tahun anggaran 2020–2021.

Terakhir, MUL (Mulyatsyah) selaku Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Direktorat PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020–2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Menengah pertama tahun anggaran 2020–2021.

Para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum, yakni menyalahgunakan kewenangan dengan membuat petunjuk pelaksanaan dalam program digitalisasi Kemendikbudristek yang mengarah ke produk tertentu, yaitu Chrome OS. (ssd)

 

Sumber: infopublik.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *