MOJOKERTO, Republikmaju.com – Kasus dugaan penipuan lowongan pegawai oleh pensiunan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memasuki babak baru. Tersangka Abdullah Harahap alias Asrul (43), yang beraksi dengan menyaru sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) bakal menghadapi persidangan dalam waktu dekat.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto Kota telah melimpahkan berkas tersangka Abdullah Harahap alias Asrul dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto.
Pelimpahan berkas tahap 2 itu, berlangsung pekan lalu. ”Sudah kami limpahkan minggu kemarin,” kata Kepala Unit (Kanit) IV Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Samsul Arifin, Rabu (30/4/2025).
Menurut Samsul, hasil penyidikan tak mengalami perubahan. Asrul menjadi satu-satunya tersangka dalam perkara tersebut. ”Tetap satu tersangka itu saja,” tandasnya.
Sebelumnya, Asrul dan tiga rekannya diringkus tim intelijen Komando Resor Militer (Korem) O82/Citra Panca Yudha Jaya (CPYJ) Mojokerto di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto, pada 26 Februari 2025 lalu.
Asrul dan tiga rekannya diduga komplotan penipuan kerja di Pemkab Mojokerto. Korbannya disebut-sebut ada tujuh orang, dengan kerugian mencapai Rp300 juta.
Dari hasil penyidikan, hanya Asrul yang ditetapkan tersangka. Mantan prajurit TNI asal Padang Sidimpuan, Sumatera Utara, tersebut dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara. Tiga rekan Asrul lepas dari jerat hukum karena tidak menerima keuntungan.
Tiga rekan Asrul itu, masing-masing Rizky Fauzy Setyawan Putra (34), warga Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar; Kasmir Siregar (64), pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mojokerto; dan Iskandar Zulkarnin (57), asal Kecamatan Sooko.
”Yang tiga sebagai saksi, karena belum mengambil keuntungan. Tiga orang ini ingin mencari korban, tapi belum sempat melaksanakan,” jelas Kasatreskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma awal Maret 2025 lalu.
Menurut Siko, tersangka yang mengaku anggota BIN mencari korban dari kalangan sipil. Mereka dijanjikan bisa jadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Karena tipu muslihat tersangka, para korban mengalami kerugian antara Rp30 juta hingga Rp50 juta. ”Salah satu korban adalah Ketua RW yang ingin jadi PPPK,” tandas Siko. (ssd)
Sumber: radarmojokerto.jawapos.com