MATARAM, Republikmaju.com – Terdakwa kasus kekerasan seksual, I Wayan Agus Suwartama (IWAS) alias Agus Buntung, divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram dengan 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta, Selasa (27/5/2025). Majelis hakim berpendapat IWAS terbukti bersalah.
Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, mengungkapkan dalam putusan yang dikeluarkan majelis hakim, terdakwa IWAS terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Hal itu, kata dia, sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
“Hakim sependapat dengan penuntut umum,” ungkap Ary Wahyu Irawan, di Kota Mataram, Selasa (27/5/ 2025).
Ary menerangkan, IWAS didakwa Pasal 6 Huruf A dan atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Vonis hakim lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun.
“Intinya, terdakwa I Wayan Agus Suwartama alias IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, lebih dari satu kali, lebih dari satu orang,” jelas dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Agus Buntung, Michael Anshori, mengaku kliennya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap vonis hakim.
“Terdakwa ada hak yang diberikan secara hukum dalam bentuk mengajukan hak hukum menerima menolak atau pikir-pikir. Banding kita pikir-pikir dulu, pasti kita lakukan upaya,” ujar Michael. (ssd)
Sumber: metrotvnews.com