"CMS Sync"
banner 728x250

Tega! Jual Istri untuk Fantasi Seks Threesome, Suami Asal Surabaya Dituntut 6 Tahun Penjara

  • Bagikan
DIJUAL LEWAT MEDSOS: Terdakwa Mochamad Maryono alias Daffa (kanan) tega menjual istrinya sendiri berinisial AV, kepada pria hidung belang. [Foto: beritajatim.com]
banner 468x60

SURABAYA, Republikmaju.com – Inilah kisah nyata suami tega dengan istrinya. Betapa tidak, demi memuaskan fantasi seksual threesome, seorang pria bernama Mochamad Maryono alias Daffa tega menjual istrinya sendiri berinisial AV, kepada pria hidung belang.

Akibat perbuatannya, Daffa kini harus menghadapi tuntutan enam tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra.

Example 300x600

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, JPU menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan eksploitasi seksual terhadap istrinya yang sah.

“Perbuatan terdakwa merupakan bentuk eksploitasi seksual yang memanfaatkan kondisi ekonomi dan ketergantungan korban dalam rumah tangga,” tegas JPU Ida Bagus di hadapan majelis hakim.

Akibat perbuatannya itu, JPU menuntut hukuman pidana penjara terhadap Mochamad Maryono alias Daffa selama enam tahun.

JPU juga meminta agar sejumlah barang bukti disita dan dimusnahkan, termasuk sprei, kondom bekas, pakaian dalam, handuk, handphone, serta uang tunai sebesar Rp 2 juta yang diterima dari pelanggan seks.

Perkara ini bermula dari aktivitas terdakwa Mochamad Maryono alias Daffa di media sosial menggunakan akun palsu bernama Sania Erma. Ia bergabung dalam grup Facebook bertema “Fantasi Pasutri Surabaya” dan mulai menawarkan jasa seksual dengan skenario threesome menggunakan istrinya sendiri.

Pada 14 Januari 2025, Daffa menemukan unggahan dari seseorang yang mengaku sebagai pasangan muda dan mencari rekan untuk berhubungan seks.

Daffa pun menghubungi pria tersebut, yang diketahui bernama Didik Cahyono alias Bagus Satrya. Selanjutnya, Daffa menawarkan istrinya untuk berpartisipasi dalam hubungan bertiga dengan imbalan uang tunai Rp2 juta.

Awalnya, AV sempat menolak ajakan tersebut. Namun karena himpitan ekonomi dan beban utang, AV akhirnya setuju.

Pertemuan terjadi dua hari kemudian, tepatnya 16 Januari 2025, di kamar Hotel Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Uang pembayaran diserahkan langsung kepada Daffa, yang kemudian menyaksikan istrinya berhubungan intim dengan Didik sebelum akhirnya ikut dalam adegan seksual tersebut.

Kini, proses hukum terus bergulir dan menanti putusan dari majelis hakim PN Surabaya terkait nasib hukum Daffa atas tindakan eksploitasi terhadap istri sahnya. (ssd)

 

Sumber: beritajatim.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *