"CMS Sync"
banner 728x250

Tawarkan Calon Istrinya ke Pria Lain, Mucikari di Kota Malang Ditangkap Satpol PP

  • Bagikan
GUNAKAN KAMAR KOS: Petugas Satpol PP Kota Malang saat melakukan penggrebekan diduga praktik prostitusi online. [Foto: timesindonesia.co.id/Rizky Kurniawan Pratama]
banner 468x60

MALANG, Republikmaju.com – Seorang pria yang diduga berperan sebagai mucikari ditangkap oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang ketika sedang menjalankan praktik prostitusi terselubung di kawasan Jalan Sunan Kalijaga, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Selasa (27/5/2025) malam lalu. Ironisnya, pria tersebut bahkan menawarkan calon istrinya kepada pria lain yang menjadi pelanggannya.

Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kos yang diketahui menyewakan kamar dengan sistem short time.

Example 300x600

“Penggerebekan dilakukan bersamaan dengan Operasi Gabungan yang merupakan bagian dari penegakan Perda Provinsi Jawa Timur No.1/2019 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” ujar Heru, Jumat (30/5/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar kos, serta satu pasangan lain yang dapat menunjukkan bukti pernikahan siri. Selain itu, satu orang mucikari pria yang merupakan warga Kota Malang juga turut diamankan.

“Dari hasil pemeriksaan, mucikari ini mengaku bahwa salah satu perempuan yang ditawarkannya kepada pria hidung belang adalah calon istrinya sendiri. Ini yang membuat kami cukup terkejut,” ungkap Heru.

Lebih lanjut, Heru menyebut, mucikari tersebut juga mengaku mengatur dan mencarikan pelanggan untuk tiga perempuan yang diamankan. Salah satunya adalah perempuan yang disebut sebagai calon istrinya.

“Dia mengatur semuanya, mulai dari mencarikan tamu hingga mengatur jadwal ketiga perempuan itu. Salah satu dari mereka adalah calon istrinya sendiri,” jelas Heru.

Berdasarkan pengakuan para perempuan, mereka mengaku kerap melayani hingga 11 pelanggan dalam sehari. Saat diamankan, salah satu dari mereka mengaku telah melayani tujuh tamu di hari yang sama.

Heru menambahkan, ini merupakan kali pertama mereka terjaring operasi Satpol PP Kota Malang. Saat ini, ketiganya dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Kalau nanti tertangkap lagi, tidak ada toleransi. Akan langsung kami kirim ke selter milik Dinas Sosial di Kediri,” pungkas Heru. (ssd)

 

Sumber: timesindonesia.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *