"CMS Sync"
banner 728x250

Tanpa Kejelasan Hukum, Anggota DPR RI Desak Kapolres Ngada Dipidana Tanpa Kompromi

  • Bagikan
TERJERAT PIDANA BERLAPIS: Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. [Foto: Tangkapan layar instagram @mediapolresngada]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewi Juliani, mendesak agar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, segera diproses hukum atas dugaan penyalahgunaan narkoba dan keterlibatan dalam kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur.

Dilansir dari Antara, Dewi Juliani mengungkapkan, kasus tersebut telah berlarut sejak Februari 2025 tanpa kejelasan hukum yang tegas.

Example 300x600

“Ini bukan sekadar pelanggaran kode etik, tetapi kejahatan serius yang mencoreng institusi Polri dan merusak kepercayaan publik. Oleh karena itu, penegakan hukum pidana harus dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu,” ujar Dewi Juliani, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Dewi Juliani mengungkapkan, publik semakin khawatir terhadap kemungkinan adanya perlindungan terhadap pelaku dari dalam institusi kepolisian. Jika benar terjadi, hal ini berisiko semakin merusak kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai penegak hukum.

“Kami di Komisi III DPR RI akan terus mengawal kasus ini, agar hukum benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku kejahatan berat, terlebih jika pelakunya adalah aparat penegak hukum sendiri,” tegasnya.

Dewi Juliani menegaskan, tindakan Kapolres Ngada tidak hanya sebatas pelanggaran kode etik, tetapi juga mengarah pada tindak pidana berlapis yang harus diusut secara menyeluruh.

Ia menyebutkan, dasar hukum yang bisa digunakan dalam kasus ini mencakup Undang-Undang (UU) Narkotika, UU Perlindungan Anak, serta kemungkinan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Untuk memastikan proses hukum yang transparan dan bebas dari intervensi internal, Dewi Juliani meminta agar Polri segera melimpahkan kasus ini ke penyidik umum di Mabes Polri.

Selain itu, Dewi Juliani juga mendesak agar dilakukan pengusutan lebih lanjut terhadap dugaan TPPU guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba dan kejahatan terorganisasi lainnya.

“Menghindari penyelesaian melalui mekanisme ‘damai’ atau hanya melalui kode etik sangat penting. Hal ini agar keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak memberi ruang bagi impunitas,” ujarnya.

Sementara itu, dilansir dari cnnindonesia.com diberitakan bahwa Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman disebut masih diperiksa oleh Propam Polri setelah ditangkap terkait kasus narkoba, asusila hingga pornografi pada Kamis lalu.

“Hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti akan kita update melalui Propam,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Sandi Nugroho menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkomitmen penuh menindak tegas seluruh anggota yang melanggar ketentuan. Sandi Nugroho menyebut, hal itu juga akan disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik.

“Siapapun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak,” pungkasnya. (ssd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *