TANGERANG, Republikmaju.com – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq akan mempidanakan pemilik tiga pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3) tidak berizin. Pemidanaan itu dilayangkan saat menutup paksa PT Noor Annisa yang berlokasi di Kampung Bugel, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
“Pemiliknya akan segera kita amankan. Saya minta satu minggu ini pemiliknya diamankan, ditahan dulu sambil prosesnya jalan,” ujar Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (16/5/2025).
Hanif menerangkan, penangkapan dan penahanan pemilik pengolahan limbah B3 tersebut dilakukan setelah Tim Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan inspeksi mendadak (sidak). Hanif pun menyatakan dirinya melihat langsung kondisi tempat pengolahan limbah B3 seluas dua hektare tersebut.
“Ini sudah kelihatan sekali. Jadi, kami akan tahan dulu yang bersangkutan beberapa hari ke depan, sesuai dengan kewenangan penyidikan. Tentunya, setelah mendapat izin dari pihak berwenang,” ucapnya.
Hanif menyebut, selain tidak memiliki izin operasional, pabrik pengolahan limbah B3 tersebut diduga telah melakukan dua pelanggaran serius. Pertama, kerusakan lingkungan, lalu pengelolaan air limbah.
“Secara kasat mata, kondisinya sudah kami lihat semua. Jadi, ini sepertinya kami akan segera tingkatkan ke pidana,” ucapnya.
Menurut Hanif, pemilik pabrik limbah B3 itu diduga melanggar Pasal 98 dan Pasal 103 Undang-Undang 32 tahun 2009. Sementara, ancaman hukuman minimal rmpat tahun dan denda minimal Rp10 miliar.
Diketahui, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menutup paksa tiga pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya beracun (B3). Seluruhnya berlokasi di Kampung Bugel, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, dengan satu nama PT Noor Annisa Chemical.
Penutupan pabrik limbah seluas dua hektare ini dilakukan dengan cara memasang plang pada gerbang masuk. Tulisannya “PERINGATAN, Area ini dalam Pengawasan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup“.
“Hari ini kami tutup, maka dengan adanya penutupan ini, pabrik tersebut tidak boleh beroperasi. Bahkan, tidak diperkenankan ada yang masuk karena cukup berbahaya, baik yang menimbun atau masyarakat,” ujar Hanif, Jumat (16/5/2025). (ssd)
Sumber: rri.co.id