SURABAYA, Republikmaju.com – Sugeng Santoso, terdakwa kasus pengancaman dan pemerasan dengan modus melayani booking sesama jenis, menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sidang dengan agenda saksi korban ini, berlangsung di ruang Kartika.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkifli Nento dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendatangkan saksi David Elsan, saksi Rafli Danil Ardiansah, dan saksi Ferdian anggota polisi yang menangkap terdakwa.
Korban David dalam kesaksiannya, mengatakan dirinya kenal terdakwa Sugeng Santoso melalui aplikasi Walla. Kemudian, keduanya berjanjian di Hotel Oval Jalan Diponegoro, Surabaya. Keduanya kemudian berkencan. Usai berkencan, terdakwa Sugeng meminta korban untuk membayar Rp10 juta sampai Rp20 juta.
“Terdakwa tetap memaksa saya dan menyuruh saya meminjam. Kalau tidak bersedia membayar, terdakwa akan keluar kamar dan memanggil satpam,” ujar saksi David.
“Akhirnya, saya bayar pertama Rp300 ribu. Lalu saya pinjam saudara, dapat Rp3 juta, dan terakhir saya transfer ke Gopay-nya terdakwa sebesar Rp7 juta. Jadi semuanya Rp10,3 juta yang mulia,” tambah saksi David dihadapan majelis hakim PN Surabaya.
Sementara, saksi Rafli juga memberikan kesaksian yang tak jauh beda dengan David. Rafli juga berkencan dengan terdakwa Sugeng dan dipaksa untuk membayar Rp20 juta. “Saya hanya punya uang Rp500 ribu. Terdakwa mengancam saya akan melaporkan ke preman,” ujar Rafli.
Diketahui, pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, dan pada Kamis (6/2/ 2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di Hotel Oval Jalan Diponegoro No.23 Surabaya, terdakwa Sugeng Santoso alias Vino alias Rendy men-download aplikasi Walla, dan membuat bilon bio profille tulisan Gas Yuk dan Hornet, membuat bio profile tulisan Sange, sehingga di chat pribadi di aplikasi Walla oleh saksi David Elsan, sedangkan di Hornet terdakwa di chat pribadi oleh saksi Rafli Danil Ardiansah, sambil mengatakan boleh minta fotonya, kemudian terdakwa mengirim gambar telanjang.
Setelah bertemu di hotel, kemudian mereka melakukan hubungan badan. Setelah itu terdakwa Sugeng minta ongkos tarif Rp20 juta sampai Rp40 juta. Namun saksi Rafli Danil tidak sanggup bayar, hanya punya uang Rp80 ribu. (ssd)
Sumber: beritajatim.com