JAKARTA, Republikmaju.com – Badan Gizi Nasional (BGN) akan membuat sertifikasi wajib dimiliki seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, sertifikasi SPPG untuk memastikan tidak ada lagi kasus keracunan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Hal ini diungkapkan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam Rapat Kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membahas evaluasi program MBG.
Dadan menjelaskan, SPPG memiliki tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP), mulai dari bahan baku hingga tahapan pembuatan menu MBG.
“Sertifikasi yang sedang kami rancang dan mudah-mudahan segera bisa kita implementasikan mulai bulan Juni atau Juli. Sehingga setiap SPPG akan tersertifikasi apakah laik atau tidak, mungkin bisa keluar akreditasinya, unggul baik sekali atau baik,” kata Dadan di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, pada Rabu (21/5/2025).
Dadan menyatakan, setiap SPPG harus memastikan bahan baku diperiksa rutin setiap bulan oleh Dinas Ketahanan Pangan. Kemudian, BGN juga memperbaiki standar di SPPG, mulai dari penggunaan alat masaknya.
“Dapurnya kita buat sehigienis mungkin dan bahkan di beberapa tempat sudah dengan empoksi dan tidak ada satu lantai. Kita butuh satu blok, sehingga mudah dibersihkan dan seluruh bahan dan peralatan yang kita gunakan berbasis stainless steel,” ucapnya. (ssd)
Sumber: rri.co.id