PASURUAN, Republikmaju.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Membangun Bersama Rakyat (Mbara) soroti kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan.
Ketua LSM Mbara, Muchammad Saiful, mengungkapkan kekecewaannya di hadapan para awak media. Ia menilai, BPN Kota Pasuruan tidak ada dasar yang kuat untuk menghambat permohonan atau Pengajuan penataan Batas peta bidang atas nama masyarakat tanpa progres dan penyampaian yang jelas.
“Kami mengajukan peta bidang tanah di BPN Kota Pasuruan. Namun sudah berjalan tiga bulan ini belum selesai-selesai,” kata Muchammad Saiful, Kamis (24/7/2025).
“Kami menilai pihak BPN Kota Pasuruan ini tidak profesional dalam tugas pelayanan. Akan hal ini otomatis sangat menghambat pemohon sekaligus Pendapatan Asli Daerah (PAD),” imbuhnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Mbara, Modrek Maulana, menambahkan bahwa kinerja BPN Kota Pasuruan ini tentu sangat mengecewakan.
“Apalagi sebelumnya, lembaga kami sudah melayangkan surat audensi guna untuk mengkonfirmasikan persoalan tersebut kepada Kakanta (Kepala Kantor Pertanahan) BPN Kota Pasuruan,” papar Modrek.
“Surat audensi kami ditolak, dan tidak menemui kami, ini sikap tak responsif dan preseden buruk bagi BPN dalam mengemban amanah dan tugas pelayanan masyarakat,” tuturnya.
“Kami mendesak BPN untuk segera menyelesaikan masalah ini demi kepentingan masyarakat. Harapan kami polemik ini segera menemukan jalan keluar dan tidak menghambat hak-hak masyarakat serta kontribusi terhadap PAD Kota Pasuruan,” tegas Modrek.
Sementara, Staf Hubungan Masyarakat (Humas) BPN Kota Pasuruan saat konfirmasi awak media di ruang kerjanya, menyampaikan bahwa kebetulan hari ini Kakanta BPN Kota Pasuruan sedang dinas luar sehingga hari ini belum bisa menemui rekan-rekan lembaga untuk audensi.
“Soal permohonan peta bidang, masih kami proses. Dan kami sudah bersurat ke pemkot, kami masih menunggu balasan surat tersebut,” terang Staf Humas BPN ini. (Rachmat)