"CMS Sync"
banner 728x250

Sirojudin Dituntut 3 Tahun Penjara Gegara Angkut Rokok Ilegal Senilai Rp305 Juta

  • Bagikan
PERKARA ANGKUT ROKOK ILEGAL: Terdakwa Sirojudin dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/6/2025). [Foto: beritajatim.com]
banner 468x60

SURABAYA, Republikmaju.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati menuntut pidana penjara selama tiga tahun kepada Terdakwa Sirojudin terkait perkara pengangkutan rokok ilegal tanpa pita cukai senilai Rp305 juta. Selain hukuman penjara, Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp457.894.800 dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Nur Kholis.

“Menuntut pidana penjara selama tiga tahun,” tegas Jaksa Putu dalam tuntutannya seperti dikutip dari website Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (10/6/2025).

Example 300x600

Tuntutan tersebut berdasarkan bukti bahwa Sirojudin terbukti mengangkut 205 koli (409.000 batang) rokok tanpa pita cukai yang sah. Kasus ini dijerat dengan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana telah diubah terakhir dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berdasarkan fakta persidangan, aksi ilegal ini berawal pada Senin, 6 Januari 2025, ketika Fadlul (masih DPO) memerintahkan Sirojudin untuk mengirimkan rokok ilegal tersebut ke Bogor. Sirojudin kemudian mengontak Moch. Khoirul Anam untuk ikut serta dalam operasi ini.

Modus operandi terungkap ketika Sirojudin menggunakan sepeda motor menuju rumah Fadlul di Pamekasan. Di sana, ia menerima mobil Innova bernomor polisi AB 1266 TN yang sudah berisi rokok ilegal berbagai merek, uang jalan Rp1,5 juta, serta Rp2 juta yang dibagi bersama. Dalam perjalanan menuju Bogor, pelaku sempat mengganti plat nomor menjadi P 1298 SID di Bangkalan.

Aksi mereka berakhir di Surabaya pada Selasa, 7 Januari 2025 pukul 06.40 WIB. Petugas Bea Cukai Sidoarjo berhasil menghentikan mobil Innova putih tersebut di Jalan Raya Perak Timur setelah mendapat informasi tentang pengiriman rokok ilegal. Pemeriksaan menemukan 205 koli (409.200 batang) rokok kretek mesin berbagai merek tanpa pita cukai.

Perhitungan kerugian negara mencapai Rp305.263.200, berasal dari nilai cukai yang seharusnya dibayar (409.200 batang x Rp746 per batang). Tuntutan terhadap Sirojudin dan Khoirul Anam ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan rokok ilegal di Jawa Timur. (ssd)

 

Sumber: beritajatim.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *