"CMS Sync"
banner 728x250

Sidang Revisi UU Pilkada Ditunda, Dasco Pastikan Tetap Berpedoman Pada Putusan MK

  • Bagikan
banner 468x60

Surabaya, RepublikMaju.com – Revisi Undang-undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak dapat dilaksanakan, sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Sufmi Dasco.

Melalui video tersebut, Dasco mengungkapkan bahwa pada hari Kamis 22 Agustus 2024 ini sidang terkait revisi UU Pilkada dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB. Menurutnya, sidang mengalami penundaan selama 30 menit, meski demikian keputusan akhirnya menyatakan bahwa revisi tersebut tidak dapat dilanjutkan.

Example 300x600

“Revisi UU Pilkada tidak dilaksanakan,” ujarnya saat konferensi pers bersama awak media melalui video dari akun tiktok resmi Sufmi Dasco, pada hari Kamis (22/8/2024) kemarin.

Dasco menambahkan bahwa keputusan ini membawa dampak pada proses pendaftaran bakal calon kepala daerah.

“Dengan tidak berlakunya revisi tersebut, maka yang berlangsung adalah keputusan Mahkamah konsitusi (MK) melalui Judicial Review yang diajukan oleh Partai Buruh,” kata Dasco, pada hari Jumat (23/8/2024).

Menurut Dasco, keputusan MK ini akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan pilkada 2024 mendatang.

“Saya berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat,” tukas Dasco dalam pernyataan singkatnya dalam video tersebut.

Ia pun menegaskan bahwa keputusan ini tidak ada perubahan pada UU Pilkada, dan semua proses pilkada akan tetap berpedoman pada putusan MK yang telah ditetapkan.

“Dengan demikian, penyelenggara pilkada kedepan akan mengikis aturan yang ada sesuai hasil Judicial Review tersebut,” pungkasnya.

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *