"CMS Sync"
banner 728x250

Satreskrim Polres Sampang Berhasil Meringkus 2 DPO Curanmor

  • Bagikan
banner 468x60

Sampang, Republikmaju.com – Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian Motor (Curanmor) di Desa Bluuran kecamatan Karang Penang pada tanggal 11 Mei 2024 dini hari.

Kedua tersangka adalah MA (39) dan BI (42) yang sempat dinyatakan daftar pencarian orang (DPO) oleh satreskrim Polres Sampang Polda Jatim.

Example 300x600

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Hendro Sukmono melalui Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sigit Mursito Dwiyogo saat menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) Kamis (07/11/2024).

“Tersangka ini sempat kami tetapkan sebagai DPO karena melarikan diri, dan setelah 6 bulan kami cari akhirnya kami temukan keberadaan nya,” ujar AKP Sigit.

Berbekal keterangan korban dan saksi-saksi serta petunjuk lainnya, MA berhasil diamankan tim jatanras satreskrim Polres Sampang pada hari Jum’at 25 Oktober 2024 pukul 20.00 Wib di jalan raya kecamatan Jrengik.

AKP Sigit menjelaskan saat dilakukan penyidikan, MA mengaku melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Bluuran kecamatan Karang Penang Sampang pada bulan Mei 2024 dibantu temannya berinisial BI.

“Tersangka BI berhasil kami amankan pada hari Senin tanggal 04 November 2024 pukul 04.00 Wib,” terang AKP Sigit.

Hasil penyidikan, kedua tersangka sama-sama berasal dari Desa Bluuran kecamatan Karang Penang Sampang mengaku kepada penyidik telah melakukan Curanmor di Tiga lokasi berbeda.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami lakukan penahanan untuk proses lebih lanjut,” tambah Sigit.

Atas perbuatannya kedua tersangka, Polisi menjerat dengan pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

AKP Sigit juga menghimbau masyarakat untuk menggunakan kunci ganda pada kendaraan bermotor karena sangat efektif mencegah terjadinya Curanmor.

“Agar Masyarakat waspada terhadap segala kemungkinan terjadinya tindak kejahatan, dan segera laporkan ke Polisi terdekat jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan,” Pungkas AKP Sigit.

Penulis: Hasan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *