𝙎𝙪𝙧𝙖𝙗𝙖𝙮𝙖,𝙍𝙚𝙥𝙪𝙗𝙡𝙞𝙠𝙢𝙖𝙟𝙪.𝘾𝙤𝙢 – Sempat Viral penjualan es krim yang mengandung alkohol di salah satu stan mal di Surabaya barat, Satpol PP Kota Surabaya menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli jajanan untuk anak-anak.
Apalagi temuan ini diperkuat dengan hasil uji laboratorium dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya, yang menunjukkan kandungan alkohol dalam es krim tersebut mencapai 3,35 persen.
Kepala Satpol PP Surabaya, M. Fikser mengatakan, kandungan alkohol dalam makanan dan minuman yang umumnya di konsumsi anak-anak merupakan ancaman yang serius terhadap kesehatan dan tumbuh kembang anak.
“Sudah kami Terima hasilnya, dan benar memang positif mengandung alkohol dengan kandungan 3,35 persen, ini sangat berbahaya untuk Anak-Anak,” Kata M.Fikser, minggu (20/4/2025).
Ia menegaskan, Satpol PP bersama Dinas Kesehatan dan BBPOM akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses produksi es krim, termasuk bahan baku yang digunakan. Pemeriksaan akan dilakukan langsung di lokasi pengolahan es krim milik pelaku usaha.
“Kami tidak bisa membiarkan hal seperti ini berlanjut. Maka dari itu, dalam waktu dekat kami akan memeriksa lokasi produksinya, tentu bersama instansi terkait,” Tegasnya.
M.Fiskser dengan tegas pihaknya akan memverifikasi kelengkapan izin usaha pelaku penjualan es krim beralkohol dengan menggandeng sejumlah dinas seperti Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopumdag), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Disbudporapar.
“Izin usaha juga sedang kami kroscek, apakah sesuai atau tidak. Penindakan akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan, dan kami pastikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Untuk sementara, stan es krim tersebut disegel dan operasionalnya dihentikan sampai seluruh proses pengawasan rampung.
“Stan masih kami segel sampai pemeriksaan selesai. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai aturan,”pungkaanya.(𝙎𝙞𝙜𝙞𝙩)