"CMS Sync"
banner 728x250

Saksi Ungkap Terdakwa Pembunuhan di Kota Mojokerto Pernah Idap Gangguan Jiwa

  • Bagikan
JALANI PROSES SIDANG: Sudarwo alias Jarwo, terdakwa pembunuhan Abid Yuliandi Muyafa, mencium pipi Sriwangi, ibunya, usai sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. [Foto: Radar Mojokerto]
banner 468x60

MOJOKERTO, Republikmaju.com – Sudarwo alias Jarwo, duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Ia didakwa telah melakukan pembunuhan terhadap korban Abid Yuliandi Muyafa, warga Jalan Merapi V Perumnas Wates, yang mayatnya ditemukan di kebun jeruk Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, pada 31 Oktober 2024 lalu.

Dalam sidang yang digelar PN Mojokerto dengan agenda pembuktian, Senin (5/5/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi, yakni ibu terdakwa, Sriwangi (87), dan kakak kandungnya, Sudarwati (43).

Example 300x600

Dalam kesaksiannya, Sudarwati menilai adik kandungnya itu sempat didiagnosis mengalami gangguan jiwa lima tahun sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.

Menurut saksi Sudarwati, terdakwa juga sempat mendapat perawatan medis rutin di Puskesmas Gedongan. Bahkan hampir setiap pekan, Sudarwo menjalani kontrol untuk diobati kejiwaannya.

’’Dulu sempat minum obat rutin dari Puskesmas Gedongan. Setiap minggu kontrol ke puskesmas diantar Ibu [Sriwangi, Red]. Sempat juga dibawa ke pondok khusus di daerah Tarik Sidoarjo,’’ ujar Sudarwati dihadapan hakim ketua, Ardhi Wijayanto.

Namun, setelah lima bulan diperiksa, Jarwo menolak diobati. Hingga pada akhirnya terdakwa mengenal Abid yang bertetangga dengan Siswati, ibu angkatnya. Dalam dakwaan, keduanya sempat keluar bareng untuk minum-minuman keras pada 30 Oktober, atau malam sebelum peristiwa pembunuhan.

Selama pesta, mereka ditemani teman perempuannya, Lusiatul Yuliana alias Lusi. Jarwo dan Abid sempat mendatangi rumah Sudarwati untuk menjual handphone (HP) miliknya seharga Rp 700 ribu. Setelah puas minum-minuman keras, mereka bertiga lantas berboncengan menggunakan motor Jarwo berkeliling Kota Mojokerto pada pukul 04.00 WIB atau 31 Oktober 2024 dini hari.

Sesampainya di pinggir jalan Ir. Soekarno, dengan motor masih melaju, Jarwo yang sudah dendam seketika menghunuskan pisau sangkur yang ia selipkan di sela celana ke tubuh Abid sebanyak dua kali.

Meski korban sempat melarikan diri, tetapi Jarwo terus mengejar dan menusukkan pisau ke tubuh Abid sebanyak 15 kali. Korban akhirnya terjatuh ke kebun jeruk dan dipastikan sudah tak bernyawa dengan mengenakan helm merah.

Setelah itu, Jarwo pulang ke rumah di Jalan Empunala bersama Lusi. Dalam keterangannya, Sriwangi sempat dipamiti anak bungsunya itu yang hendak pergi ke Surabaya.

Sriwangi tak menaruh curiga jika putranya baru saja menghabisi nyawa seseorang. Termasuk saat menjemur jaket dan celana terdakwa yang baru saja dicuci karena berlumuran darah.

’’Mboten ngertos, kulo ngepe nggeh biasa mawon. Sanjange bade teng griyone Bu Tik [tidak tahu, saya menjemur biasa saja. katanya akan ke rumah Bu Tik],’’ terang saksi Sriwangi.

Mendengar keterangan itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, Ismiranda Dwi Putri Suyono, masih harus mendengar keterangan ahli sebelum memberikan tuntutan.

Sebelumnya, Sudarwo alias Jarwo didakwa sesuai Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana ancaman pidana berupa hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun. Dan Pasal 338 KUHP atau dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara. ’’Masih ada keterangan ahli yang mulia,’’ pungkas JPU Ismiranda kepada Majelis Hakim.

 

Sumber: radarmojokerto.jawapos.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *