"CMS Sync"
banner 728x250

Sadis! Buron Kasus Penipuan Meninggal, Diduga Dimutilasi oleh Sepupunya

  • Bagikan
DIJERAT PEMBUNUHAN BERENCANA: Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menunjukan barang bukti kasus mutilasi yang dilakukan MR, Jumat (21/3/2025). [Foto: rri.co.id]
banner 468x60

TANGERANG, Republikmaju.com – Seorang buronan kasus penipuan bernama Jefri Harun, ditemukan meninggal secara tragis dengan cara dimutilasi yang diduga dilakukan oleh sepupunya berinisial MR. Bahkan, potongan tubuh korban ditemukan dalam mesin pendingin (freezer) di Villa Regency 2, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

“Pelaku mutilasi diduga sepupunya berinisial MR. Kami juga telah mengamankan MR beserta barang bukti,” ujar Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, Jumat (21/3/2025).

Example 300x600

Berdasarkan hasil penyidikan, sambung Baktiar, mengungkap pembunuhan itu terjadi pada 23 Desember 2023 lalu sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban. Motif pembunuhan dipicu kemarahan MR terhadap Jefry Harun yang kerap berlaku kasar sejak kecil.

“Kemudian ditambah memarahi pelaku karena tidak berhasil menemukan mobil milik teman korban yang hilang. Pelaku kemudian merencanakan pembunuhan dengan membeli gergaji besi untuk memutilasi korban setelah membunuhnya,” kata Kapolresta Tangerang.

Pada hari kejadian, korban baru saja selesai mandi, lalu ditikam MR dari belakang menggunakan pisau dapur. MR menikam leher Jefry Harun sebanyak lima kali dan dada dua kali hingga dipastikan korban meninggal dunia.

“Pelaku lalu memutilasi tubuh korban menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi. Kemudian menyimpan potongan tubuh dalam plastik dikamar mandi,” ujar Baktiar.

Lima hari kemudian, organ tubuh Jefry Harun mulai membusuk. MR akhirnya memutuskan untuk membuang organ dalam korban dan juga pisau yang digunakan untuk menikam korban ke sungai kecil di Pasar Kemis.

Kemudian, MR juga membeli lemari pendingin daging untuk menyimpan potongan tubuh korban dan menaruhnya di bengkel milik Jefry Harun di Kampung Gelam Timur. Namun, setelah bengkel tersebut disita pihak bank pada Februari 2024, MR memindahkan freezer itu ke rumah Jefry Harun yang lain di Vila Regensi 2 menggunakan mobil pikap sewaan.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *