JAKARTA, Republikmaju.com – Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) ditargetkan selesai pada tahun2025. Hal itu dikatakan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, di Jakarta, pada Selasa (3/6/2025).
Menurut dia, KUHAP memiliki kaitan dan dampak besar terhadap pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Mau tidak mau, suka atau tidak suka, RUU KUHAP harus disahkan pada 2025,” ujar Wamenkum.
Wamenkum lalu mencontohkan implikasi siginifikan RUU KUHAP terhadap KUHP yang akan berlaku mulai pada 2 Januari 2026. Misalnya, pasal-pasal terkait penahanan yang nantinya tidak akan berlaku lagi.
Pada RUU KUHAP, syarat objektif penahanan dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang tertuang pada beberapa pasal KUHP lama. Padahal mulai Januari 2026 pasal-pasal tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Artinya, saat itu aparat penegak hukum kehilangan legitimasi untuk melakukan penahanan,” ujar Wamenkum, seraya menekankan dibutuhkan KUHAP baru yang sesuai dengan KUHP dan lebih relevan dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
Menurut dia, RUU KUHAP menunjukkan perbaikan dibandingkan KUHAP lama yang cenderung berorientasi pada model pengendalian kejahatan. Sedangkan RUU KUHAP berorientasi pada proses hukum yang adil atau due process model.
Wamenkum menegaskan, model tersebut ada jaminan perlindungan hak asasi manusia dari tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum. “Bayangkan bahwa orang ditangkap, ditahan, digeledah, disita, itu belum tentu dia dinyatakan bersalah,” kata Wamenkum. (ssd)
Sumber: rri.co.id