"CMS Sync"
banner 728x250

Puskesmas Dupak Surabaya Dikecam: Diduga Biarkan Pasien Gawat Darurat Meninggal, Warga Bangunrejo Teriakkan “Tak Berperikemanusiaan!”

  • Bagikan
Oplus_131072
banner 468x60

Surabaya, Republikmaju.com – Kemarahan warga Bangunrejo, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, meledak pasca insiden tragis yang menimpa seorang ibu rumah tangga yang meninggal dunia setelah diduga diabaikan oleh tenaga medis Puskesmas Dupak. Kasus ini menuai kecaman keras dari Paguyuban Warga Bangunrejo, yang menilai pelayanan Puskesmas Dupak “tidak manusiawi dan melanggar hukum.”

Ketua Paguyuban, Dhani Bachtiar, menyebut bahwa sikap tenaga medis di Puskesmas Dupak merupakan bentuk nyata dari pembiaran terhadap nyawa manusia, yang berpotensi melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 32 yang dengan jelas menyatakan:

Example 300x600

“Larangan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, untuk menolak pasien atau meminta uang muka, terutama dalam kondisi gawat darurat atau bencana”, 17 Juni 2025.

Tragedi memilukan itu terjadi pada Senin, 16 Juni 2025. Joko Widodo, warga Dupak Bangunrejo I/32 RT 5 RW 5, datang langsung ke Puskesmas Dupak dengan napas tergesa dan wajah cemas. Ia memohon kepada dokter di sana agar segera melakukan kunjungan rumah ke kediamannya. Sang istri dalam kondisi lemas, tak sadarkan diri, dan masuk kategori gawat darurat.

Namun, permintaan itu tidak dikabulkan. Petugas medis justru melempar tanggung jawab dan menyuruh Joko untuk menghubungi 112. Dengan harapan masih menyala, Joko pulang dan meminta bantuan Ketua RT setempat untuk menghubungi layanan darurat. Namun, ambulans datang terlambat. Sang istri telah menghembuskan napas terakhir, dan jenazah kemudian dimakamkan di TPU Mbah ratu.

“Ini bukan lagi soal kelalaian, ini soal hilangnya nyawa karena sistem yang apatis dan birokrasi yang dingin,” tegas Dhani Bachtiar, mengecam keras tindakan tenaga medis Puskesmas Dupak

Sampai berita ini dinaikan belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas

Penulis: Hasan
banner 120x600
  • Bagikan

Respon (1)

  1. Mohon ijin
    Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sudah tidak berlaku
    SUDAH DI GANTI
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 17 TAHUN 2023
    TENTANG
    KESEHATAN
    Terimakasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *