Surabaya, Republikmaju.com – Kemarahan warga Bangunrejo, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, meledak pasca insiden tragis yang menimpa seorang ibu rumah tangga yang meninggal dunia setelah diduga diabaikan oleh tenaga medis Puskesmas Dupak. Kasus ini menuai kecaman keras dari Paguyuban Warga Bangunrejo, yang menilai pelayanan Puskesmas Dupak “tidak manusiawi dan melanggar hukum.”
Ketua Paguyuban, Dhani Bachtiar, menyebut bahwa sikap tenaga medis di Puskesmas Dupak merupakan bentuk nyata dari pembiaran terhadap nyawa manusia, yang berpotensi melanggar Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 32 yang dengan jelas menyatakan:
“Larangan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, untuk menolak pasien atau meminta uang muka, terutama dalam kondisi gawat darurat atau bencana”, 17 Juni 2025.
Tragedi memilukan itu terjadi pada Senin, 16 Juni 2025. Joko Widodo, warga Dupak Bangunrejo I/32 RT 5 RW 5, datang langsung ke Puskesmas Dupak dengan napas tergesa dan wajah cemas. Ia memohon kepada dokter di sana agar segera melakukan kunjungan rumah ke kediamannya. Sang istri dalam kondisi lemas, tak sadarkan diri, dan masuk kategori gawat darurat.
Namun, permintaan itu tidak dikabulkan. Petugas medis justru melempar tanggung jawab dan menyuruh Joko untuk menghubungi 112. Dengan harapan masih menyala, Joko pulang dan meminta bantuan Ketua RT setempat untuk menghubungi layanan darurat. Namun, ambulans datang terlambat. Sang istri telah menghembuskan napas terakhir, dan jenazah kemudian dimakamkan di TPU Mbah ratu.
“Ini bukan lagi soal kelalaian, ini soal hilangnya nyawa karena sistem yang apatis dan birokrasi yang dingin,” tegas Dhani Bachtiar, mengecam keras tindakan tenaga medis Puskesmas Dupak
Sampai berita ini dinaikan belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas
Mohon ijin
Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sudah tidak berlaku
SUDAH DI GANTI
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2023
TENTANG
KESEHATAN
Terimakasih