Pasuruan, Republikmaju.com – Kades Manaruwi, Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan diduga lakukan pungli Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kades Manaruwi melalui ketua BPD yang juga menjabat sebagai ketua panitia PTSL dan dibantu oleh Bendahara di desa Manaruwi kabupaten Pasuruan dengan motif dugaan merekrut masyarakat yang ingin membuat sertifikat gratis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pada pelaksanaan pengurusan PTSL oknum kasun desa setempat minta uang pendaftaran kepada warga yang akan mendaftarkan mengurus serifikat, mencapai nilai dari Rp 1000.000 sampai dengan Rp 2000.000 atas perintah dari kepala desa Manaruwi.
Menurut warga yang enggan di sebutkan namanya, mengaku telah mendaftarkan tanahnya di Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Lagi-lagi salah satu warga ini diminta uang sejumlah Rp 2000.000, uang tersebut diberikan kepada oknum kasun dengan tanda terima bukti pembayaran berbentuk kwitansi.
Bambang Moko, SH., Ketua LPAPR kepada wartawan mengatakan kami telah menerima banyak pengaduan dari warga desa manaruwi yang di pungut sejumlah uang oleh oknum tidak bertanggung jawab yang bertujuan dan mau mendaftarkan tanah hak milik mereka untuk mendaftar di Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kami telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri Bangil kabupaten Pasuruan untuk segera menindak dan mengusut tuntas atas terjadinya praktek dugaan pungli tersebut.” Ujar Bambang Moko kepada wartawan. Sabtu (01/02/2025).
Bambang Moko menambahkan, sebagai warga sekaligus Tokoh NGO kami telah mengedukasikan kepada warga, bahwa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di pulau Jawa dan Bali itu hanya Rp 150,000. Apabila lebih dari itu maka tidak di perbolehkan.
“Pungutan dilakukan oleh para oknum sejak awal tahun 2024 namun pelaksanaan program PTSL itu sendiri tahun 2025. Kami mohon kepada kepala Kejaksaan Negeri bangil untuk segera mengusut pungli yang di lakukan para oknum tidak bertanggung jawab tersebut dengan menerapkan atau pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) nya. Kami juga ada testimoni yang di sampaikan oleh warga bahwa ada praktek salam tempel kepada kades dari sebesar Rp300.000, hingga sebesar Rp 1000.0000, usai diterbitkan sertifikat PTSL. Sedangkan per Desember 2024 sudah ada pungli sekitar 700 peserta, kalau pungli itu dilakukan dan di kalikan satu juta saja sudah berapa itu, akan hal tersebut kami juga telah mengantongi beberapa bukti lain dari warga atas korban praktek pungli Program PTSL di Desa Manaruwi,” Tandasnya