KAMPAR, Republikmaju.com – Seorang pria berinisial SO (30), diduga penyuka sesama jenis ditangkap petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Siak Hulu jajaran Kepolisian Resor (Polres) Kampar, pada Rabu (23/7/2025). Pasalnya, SO dilaporkan telah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di bawah umur berinisial AW (12) di rumahnya sebanyak lima kali.
“Korban yang masih berstatus pelajar dan sudah lima kali dicabuli oleh pelaku. Namun, sebelum melakukan aksinya, pelaku mengajak korban untuk nonton film atau video porno,” jelas Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan dikonfirmasi melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Hendra Setiawan, Kamis (24/7/2025).
Terungkapnya kasus pencabulan ini, pada Rabu (7/5/2025) sekira pukul 19.00 WIB. Saat itu, ibu korban mengecek telepon seluler (ponsel) anaknya dan mendapat pesan dari pelaku yang tidak pantas.
Merasa curiga, selanjutnya ibu korban menanyakan hal tersebut kepada anaknya dan mengakui bahwa pelaku sering mengajaknya menonton video porno dan mengakui pernah dicabuli oleh pelaku sebanyak lima kali.
“Mendengarkan pengakuan anaknya itu, ibu korban langsung membuat laporan ke Polsek Siak Hulu,” terang AKP Hendra Setiawan.
Setelah dilakukan penyelidikan panjang dan barang bukti sudah lengkap, akhirnya pada Rabu (23/7/2025) tim petugas kepolisian langsung bergerak mencari keberadaan pelaku.
“Saat itu, pelaku diketahui berada di rumahnya. Petugas menangkap pelaku tanpa perlawanan,” tambah Kapolsek Siak Hulu.
Selanjutnya, saat diinterogasi oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya tersebut kepada korban sebanyak lima kali, dengan rincian pada bulan Februari, Maret (tiga kali), April dan Mei.
“Pelaku mengaku, sebelum mencabuli korban, ia terlebih dahulu melakukan top up saldo game online untuk korban,” kata AKP Hendra Setiawan.
Kini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Siak Hulu guna penyelidikan lebih lanjut. Terhadap pelaku disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo 76E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. (ssd)
Sumber: riauaktual.com