GRESIK, Republikmaju.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik sedang mengusut dugaan korupsi dana hibah pembangunan asrama fiktif di Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.
Kepala Kejari (Kajari) Gresik, Nana Riana, menyampaikan bahwa dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp400 juta tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun 2019.
“Kasus dugaan hibah untuk proyek pembangunan asrama santri ini, diduga fiktif karena wujud bangunannya tidak ada,” ujar Nana Riana, saat konferensi pers di kantor Kejari Gresik, Rabu (16/7/2025).
Ia menerangkan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gresik dalam perkara ini telah memeriksa 27 orang saksi. Mereka dari unsur yayasan Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi (ASN Pemprov) Jatim, konsultan, kepala desa, dan beberapa santri.
“Perkara ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Saat ini, kami masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam waktu dekat, Kejaksaan akan menentapkan tersangka, lebih dari satu,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nana menyebut, modus dugaan korupsi ini dilakukan ketika pihak yayasan Ponpes Ushulul Hikmah Al- Ibrohimi mengirim proposal pengajuan bantuan hibah untuk pembangunan asrama santri dengan mengajukan dana Rp400 juta.
Proposal itu disetujui Pemprov Jatim dan hibah Rp400 juta cair. Namun, oleh pihak yayasan dana hibah Rp400 juta dari APBD Provinsi Jatim 2019 tidak digunakan untuk membangun asrama santri putri.
Diduga uang tersebut digunakan untuk membeli tanah atas nama pribadi, dan bukan atas nama yayasan. Padahal, dalam laporan petanggungjawaban (Lpj) yang dituliskan bahwa dana hibah Rp400 juta digunakan untuk membangun asrama santri putri.
“Karena uang hibah itu tidak digunakan untuk.membangun asrama putri atau fiktif, maka kerugian negara senilai Rp400 juta,” pungkas Nana. (ssd)
Sumber: bangsaonline.com