"CMS Sync"
banner 728x250

Polsek Metro Gambir Ringkus 20 Pelaku Penipuan Online Aplikasi Kencan

  • Bagikan
KENA PASAL UU ITE: Para tersangka penipuan online melalui aplikasi kencan diamankan di Mapolsek Metro Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025). [Foto: rri.co.id]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Gambir, Jakarta Pusat, berhasil meringkus 20 pelaku penipuan online melalui aplikasi kencan di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Penangkapan berawal dari patroli siber petugas Polsek Metro Gambir di sejumlah aplikasi kencan.

“Anggota kami mencurigai penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan dan kami pun menelusurinya,” ungkap Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati dalam keterangan resminya di di Mapolsek Metro Gambir, Selasa (28/1/2025) seperti dikutip dari rri.co.id.

Example 300x600

Dalam penelusuran itu, petugas Polsek Metro Gambir menemukan aktivitas di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat. Maka petugas Polsek Gambir langsung menggerebek lokasi, dan mengamankan 20 orang yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Kompol Respati mengatakan, tiga tersangka berinisial IMB, AKP dan RW berperan sebagai pimpinan. “Sedangkan 17 tersangka lainnya bertindak sebagai operator,” katanya.

Mereka yang menjadi tersangka berinisial MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, dan AZ. Kemudian SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, dan AJY.

Para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara,” ujar Kompol Respati. (ssd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *