"CMS Sync"
banner 728x250

Polri Ungkap Kronologi Penangkapan Tiga Pemasok Sabu 98 Kg di Aceh

  • Bagikan
HASIL COMMANDER WISH: Pengungkapan penyelundupan 98 kg sabu di Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, Rabu (16/4/2025). [Foto: Divhumas Polri]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Tim Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah (Ditresnarkoba Polda) Aceh berhasil menangkap tiga orang terkait penyelundupan 98 kilogram (kg) sabu di Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menungkapkan kronologi penangkapan ketiga tersangka, yang merupakan pemasok narkoba jaringan internasional.

Example 300x600

“Mereka ini pemasok (narkoba), jaringan internasional. Lebih lengkapnya ke Polda Aceh,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Kamis (17/4/2025).

Ketiga tersangka adalah SI (40), EW (24), dan RF (26). Mereka ditangkap pada Rabu (16/4/2025), tepatnya, setelah petugas berhasil menyergap kapal di Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Kasus ini terungkap, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya rencana transaksi sabu di Sungai Raya. Dari informasi tersebut, kemudian diselidiki dengan melakukan pengintaian ke lokasi.

Saat itu, tim petugas menemukan satu unit perahu yang ditumpangi oleh dua orang tekong. Akan tetapi, saat tim hendak mendekati perahu tersebut, kedua tekong itu melarikan diri.

Tim petugas selanjutnya menggeledah boat, yang di dalamnya ditemukan 4 bungkus plastik biru ukuran besar. Setelah dibuka, ternyata berisi 98 kg sabu.

Selanjutnya, tim anggota menangkap pengendali darat dan penjemput barang. Total ada tiga orang yang ditangkap dalam operasi ini.

Ketiganya kemudian dibawa ke Markas Polda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut terkait jaringannya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan narkoba di wilayah Aceh ini sesuai dengan commader wish-nya.

“Sesuai commander wish saya, jajaran dari Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil mengamankan tiga orang diduga pemasok. Dan barang bukti 98 kilogram sabu,” kata Brigjen Eko dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).

Sebelumnya, Eko Hadi menyampaikan commander wish kepada jajarannya tak lama setelah dirinya resmi dilantik sebagai Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri. Dalam commander wish tersebut, Eko Hadi meminta jajarannya untuk menindak narkoba dari hulu sampai ke hilir. (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *