JAKARTA, Republikmaju.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badajn Reserse Kriminal (Bareskrim) bersama tim Direktorat Reserse Siber (Ditsiber) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penyebar konten pornografi melalui dua grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.
Dalam pengungkapan kasus ini, sebanyak enam orang pelaku berhasil diamankan di sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.
Enam pelaku yang ditangkap merupakan admin dan anggota aktif grup yang terbukti mengunggah konten seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
Barang bukti yang diamankan polisi, antara lain sejumlah perangkat komputer, telepon genggam, kartu SIM, dokumen digital berupa foto dan video, serta berbagai barang bukti lainnya yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Hubungan Masyarakat (Divhumas) Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Erdi A. Chaniago, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim siber Polri dalam menindak tegas kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.
“Grup ini telah lama menjadi perhatian, karena menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan. Kami berhasil menangkap enam pelaku yang kini dalam proses pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kombes Pol Erdi menerangkan, para pelaku saat ini diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, apalagi yang melibatkan anak sebagai korban. Ini bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman konten digital berbahaya,” tegasnya.
Sebagai informasi, grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka diketahui memiliki ribuan anggota dan telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat karena menyebarkan konten-konten terlarang yang sangat meresahkan. (ssd)
Sumber: humas.polri.go.id