"CMS Sync"
banner 728x250

Polri Diminta Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Payment Gateway Denny Indrayana

  • Bagikan
JADI PR POLRI: Kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana tidak boleh terkatung-katung. Aparat kepolisian harus tegas menyelesaikankan kasus korupsi. [Foto: Dok.KMPHI]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), diminta menuntaskan kasus dugaan korupsi Payment Gateway yang menyeret nama Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham). Aparat kepolisian harus tegas menyelesaikankan kasus tersebut, jika tidak akan menjadi blunder bagi korps Bhayangkara itu sendiri.

Hal itu disampaikan akademisi bidang hukum Dr. Rorano dalam diskusi yang digelar di Dewan Pimpinan Nasional Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (DPN KMPHI). Diskusi digelar dengan tema “Carut marut penegakan hukum Polri dalam kasus Denny Indrayana”, di Jakarta Timur, seperti dilansir rri.co.id, Sabtu (14/6/2025).

Example 300x600

Diskusi tersebut menyoroti kepastian penyelesaian kasus dugsaan korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana yang sudah mengkrak 10 tahun lamanya. Selain Rorano, hadir menjadi narasumber Ketua DPN KMPHI Faisal J Ngabalin dan praktisi hukum Muhammad Tasrif Tuasamu, S.H.

“Kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka Denny Indrayana ini sangat krusial bagi institusi kepolisian. Sebab, jika Polri tidak bisa menangani, maka akan merusak kepercayaan publik pada citra Polri,” jelas Rorano.

Lebih lanjut, Rorano juga menekankan pentingnya aparat kepolisian untuk menyelesaikan kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana. Menurutnya, penyelesaian perkara ini penting untuk menjaga soliditas Polri.

“Saya, sekali lagi menegaskan, bahwa kepolisian harus segera menyelesaikan perkara ini untuk menjaga sooliditas Polri. Penegakan hukum tidak bisa dijadikan alat politik bagi pihak tertentu,” beber dia.

Tak hanya itu, kata Rorano, mandeknya penyelesaian perkara kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka Denny Indrayana ini juga menjadi pekerjaan rumah atau PR bagi Kapolri Jendersal Pol Listyo Sigit Prabowo. Kapolri Listyo Sigit, tegas dia, harus dapat transparan memberikan penjelasan mengapa kasus korupsi payment gateway dengan tersangka Denny Indrayana mandek hingga 10 tahun lamanya.

“Karena, kalau tidak, makin orang tidak akan percaya kepada penegakan hukum termasuk kepolisian karena dianggap bukan menjadi alat negara untuk penegakan hokum, tapi menjadi alat politik. Kalau istilah politiknya semacam jebakan menjadi tameng untuk kepentingan politik,” ucap Rorano menjelaskan.

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (KMPHI) diterima oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya terkait dengan kepastian penyelesaian kasus dugaan korupsi Payment Gateway dengan tersangka eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, Senin (26/5/2025).

Hal itu disampaikan Ketua Umum KMPHI Faisal J Ngabalin usai diterima penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya. KMPHI sendiri menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Polda Metro Jaya agar kasus korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 32,09 miliar dapat dituntaskan.

“Dirkrimsus Polda Metro Jaya menerima perwakilan massa aksi untuk penyelesaian kasus tersangka korupsi Payment Gateway Denny Indrayana,” jelas dia. Sementara itu, penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya yang menerima perwakilan massa aksi memastikan bahwa laporan KMPHI akan ditindaklanjuti.

Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya tersebut juga akan segera melaporkan laporan dari KMPHI terkait Kasus Tersangka Korupsi Payment Gateway Danny Indrayana ke Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Untuk diketahui, kasus payment gateway Kemenkumham kembali mencuat usai eks Wamenkumham Denny Indrayana di situs miliknya, menyinggung status tersangka yang disandangnya akan genap berusia 10 tahun, pada Februari 2025.

Pada Maret 2023, Andi Syamsul Bahri, sang pelapor dugaan korupsi ini sempat mengeluhkan perkembangan kasus yang jalan di tempat, tapi hingga sekarang belum juga ada tanda-tanda kelanjutan dari perkara ini. Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara atas kasus itu mencapai Rp 32.093.692.000 (Rp 32,09 miliar). Polisi juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem itu.

Denny Indrayana sendiri telah ditetapkan tersangka oleh Polri dalam kasus dugaan korupsi payment gateway pada tahun 2015. Kasus ini ditangani di era Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. (ssd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *