SIDOARJO, Republikmaju.com – Praktik curang dalam proses seleksi perangkat desa di Kabupaten Sidoarjo akhirnya terbongkar. Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sidoarjo mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan 2 kepala desa (kades) aktif, dan seorang mantan kades, dengan barang bukti uang tunai Rp1,1 miliar.
Dalam konferensi pers di Markas Polresta Sidoarjo, Senin (23/6/2025), Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengaturan kelulusan dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Tulangan.
“Petugas kami dari Unit Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya pertemuan mencurigakan di salah satu restoran cepat saji di Gedangan. Dari situlah kami lakukan pemantauan dan berhasil menangkap tangan para pelaku,” paparnya.
Ketiga tersangka adalah MAS (40), Kades Sudimoro; S (54), Kades Medalem; dan SY (55), mantan Kades Banjarsari. Pertemuan mereka terjadi pada Selasa dini hari, 27 Mei 2025 pukul 01.30 WIB di McDonald’s Puri Surya Jaya, Gedangan, diduga untuk membahas pengaturan kelulusan seleksi perangkat desa yang digelar hari itu di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur.
Petugas lalu menghentikan mobil yang ditumpangi MAS dan S di wilayah Tebel, Gedangan. Di dalam kendaraan tersebut ditemukan uang tunai Rp185 juta yang disimpan dalam plastik hitam.
“Saat kami lakukan pemeriksaan, mereka tidak bisa mengelak. Dari pengembangan kasus, kami berhasil menyita total uang Rp1,1 miliar dari berbagai rekening para tersangka,” kata Kombes Pol Christian Tobing.
Adapun rincian barang bukti adalah Rp185 juta dari kendaraan tersangka, Rp230 juta dari rekening BCA atas nama MAS, Rp80 juta dari rekening BRI atas nama MAS, dan Rp604,83 juta dari rekening SY termasuk rekening perusahaan miliknya.
Modus operandi para tersangka adalah meminta uang antara Rp120-170 juta kepada peserta seleksi dengan janji kelulusan. SY berperan sebagai penghubung dengan panitia seleksi, meminta Rp100 juta dari masing-masing peserta kepada para kades, kemudian membagikan Rp10 juta kepada masing-masing kades dan menyetorkan Rp50 juta kepada pihak berinisial SSP.
“Sisanya sekitar Rp40 juta dinikmati SY sendiri. Total keuntungan SY ditaksir Rp720 juta, sementara MAS dan S masing-masing memperoleh Rp150 juta,” ucap Kombes Pol Christian Tobing.
Kombes Pol Christian Tobing menerangkan, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf a dan b serta Pasal 12B Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Kami tegaskan, proses hukum akan kami jalankan secara tegas dan transparan. Ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang mencoba merusak integritas rekrutmen perangkat desa,” pungkasnya.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Markas Polresta Sidoarjo untuk pemeriksaan lanjutan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan aliran dana ke tingkat BKD Provinsi JawaTimur. (ssd)
Sumber: bangsaonline.com