"CMS Sync"
banner 728x250

Polres Pasuruan Tangkap Kurir Sabu di Gempol, Amankan 161 Gram Sabu dan Ekstasi

  • Bagikan
banner 468x60

PASURUAN, Republikmaju.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Gempol. Seorang kurir berinisial AS (33), warga Dusun Dieng, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol, diamankan bersama barang bukti berupa 161,019 gram sabu dan 5,789 gram ekstasi.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli dan Iriawan menyebut penangkapan ini sebagai bukti keseriusan Polres Pasuruan memberantas peredaran narkoba.

Example 300x600

“Tersangka AS berperan sebagai kurir narkotika golongan I jenis sabu. Dari tangannya kami amankan 11 poket sabu dengan total 161 gram lebih, serta 16 butir ekstasi,” jelas Kapolres, Kamis (21/8/25).

Tersangka ditangkap pada Rabu, 13 Agustus 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir jalan Desa Jeruk Purut, Gempol. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya polisi berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku memperoleh barang dari seorang berinisial HR yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam jaringan ini, AS mendapat upah Rp1,5 juta per minggu serta kesempatan menggunakan sabu secara gratis. Polisi menegaskan, peran tersangka adalah sebagai kurir yang mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah Pasuruan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkotika. Keamanan dan keselamatan generasi muda adalah harga mati,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Penulis: RochimEditor: Hasan
banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *