"CMS Sync"
banner 728x250

Polres Mojokerto Bongkar Sindikat Uang Palsu di Trowulan

  • Bagikan
DARI BERBAGAI WILAYAH: Satreskrim Polres Mojokerto menangkap delapan tersangka pembuat dan pengedar uang palsu yang dicetak di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. [Foto: beritasatu.com]
banner 468x60

MOJOKERTO, Republikmaju.com – Sindikat pembuat dan pengedar uang palsu berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto. Sindikat ini diketahui beranggotakan delapan orang dari berbagai wilayah.

Delapan pelaku yang ditangkap adalah Achmad Untung Wijaya (61) warga Desa Mojotengah, Bareng, Jombang; Siswadi (47) dan Utama Wijaya Ariefianto (50) warga Kelurahan Meri, Magersari, Kota Mojokerto; serta Moh Fauzi (37) warga Desa Gunung Sereng, Kwanyar, Bangkalan.

Example 300x600

Selain itu, ada Stanislaus Wijayadi (52) warga Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta; David Guntala alias Mbah Dul (46) warga Desa Ngingasrembyong, Sooko, Mojokerto; Mujianto (45) warga Kelurahan Tambaksawah, Waru, Sidoarjo; dan Hadi Mulyono (42) warga Kelurahan Sememi, Benowo, Surabaya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama mengatakan, terbongkarnya sindikat uang palsu ini berawal dari tersangka Achmad Untung Wijaya yang membeli 60 lembar uang palsu dari tersangka Siswadi seharga Rp 1 juta.

“S mendapat upal (uang palsu) dari UWA seharga Rp 700 ribu,” kata Nova.

Nova mengungkapkan, salah satu tersangka, Hadi, memproduksi uang palsu dengan modal Rp 200 juta di rumah yang dikontraknya, yang berlokasi di Desa Jambuwok, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

“Disediakan alat mesin cetak dan bahan baku yang disiapkan oleh tersangka UWA di rumah produksi. Tersangka MF membuat desain mata uang rupiah dan tersangka SW membantu operator atau mencetak uang rupiah palsu yang siap edar,” bebernya.

“Lalu, tersangka UWA mengedarkan uang rupiah palsu tersebut kepada SD dan AUW dengan harga satu banding tiga untuk mendapatkan keuntungan,” tambahnya.

Nova menyebutkan, uang palsu yang diproduksi oleh sindikat ini memiliki kualitas tinggi karena mampu melewati alat pendeteksi uang berbasis sinar ultraviolet (UV).

“Kualitas upal ini tergolong bagus karena lolos alat pendeteksi UV,” ujarnya.

Dari kasus ini, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menyita uang palsu pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 dengan total Rp 792 juta, serta berbagai barang bukti lainnya, seperti mesin fotokopi dan mesin laminating. (ssd)

 

Sumber: beritasatu.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *