MAGETAN, Republikmaju.com – Seorang mahasiswi asal Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial NY (29) diciduk pihak Kepolisian Resor (Polres) Magetan. NY yang sedang menempuh pendidikan di Solo dan saat ini berdomisili di Surakarta, Jawa Tengah, diduga menipu warga Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dengan modus dapat mengenalkan dukun yang bisa memindahkan janin.
“Pelaku ini awalnya mengaku, korban ini adalah anak masih sekolah kemudian orangtuanya sangat malu karena ini aib. Kemudian, dengan berbagai macam cara memperdayai korban supaya mau mengeluarkan uang,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Magetan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Joko Santoso, di Mapolres Magetan, Kamis (24/4/2025).
AKP Joko Santoso menerangkan, pelaku mengaku kepada korban bahwa bisa mengenalkan ke seorang dukun yang mampu memindahkan janin dari kandungan putrinya, namun dengan berbagai syarat yang salah satunya meminta untuk membayar uang sejumlah Rp540 juta.
“Hingga waktu berjalan ditunggu, ternyata tidak berhasil hingga putrinya melahirkan, lalu dimintalah kembali uangnya. Lalu penipuan berlanjut, pelaku mendalilkan untuk mengambil uang itu harus ritual dulu dan korban ini tergerak hatinya untuk memberikan uang lagi senilai Rp535 juta,” ucap AKP Joko Santoso.
Menurut AKP Joko Santoso, pihaknya berhasil menangkap NY pada saat keberadaan pelaku di wilayah hukum Polres Surakarta dan saat ini pelaku ditahan sambil menunggu proses untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Magetan.
“Kasus penipuan ini sebagaimana disampaikan Bapak Kapolres tadi, ini sangat meresahkan. Dan alhamdulillah tidak pakai waktu lama, kita berhasil mengungkap dengan modus bisa memindahkan janin bayi,” tuturnya.
Sementara itu, NY mengaku penipuan tersebut dilakukan untuk membayar hutang, membayar uang kuliah, dan memenuhi kehidupan sehari-hari.
“Saya mengenal korban itu, karena anaknya teman kuliah. Selain untuk kebutuhan hidup, uang hasil menipu saya belikan mobil dan motor. Saya menyesal telah melakukan perbuatan tersebut,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Magetan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Erik Bangun Prakasa, menegaskan komitmen Polres Magetan untuk menangani apapun bentuk tindak pidana.
“Ada layanan kami melalui Lapor Pak Kapolres, yang bisa diakses melalui media sosial resmi Polres Magetan. Masyarakat bisa melapor jika menemui tindak kejahatan,” kata AKBP Raden Erik dalam press release di Mapolres Magetan. (ssd)
Sumber: timesindonesia.co.id