BOJONEGORO, Republikmaju.com – 13 budak narkoba diamankan oleh Satreskoba Polres Bojonegoro. Mereka diamankan dalam tiga bulan terakhir.
Para tersangka ini diamankan tim Reskoba mulai bulan September hingga November ini. Semua orang baru, ucap Wakapolres Bojonegoro David Manurung kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
David mengatakan proses penyidikan terhadap 13 tersangka ini masih terus digelar untuk dikembangkan kepada pelaku lain.
Barang bukti yang bisa diamankan dari tangan para tersangka adalah 77,47 gram sabu, 1.233 butir pil karnopen, 1.788 butir pil Y, 1.239 butir pil dobel L, 14 telepon genggam, 3 unit sepeda motor, dan uang tunai.
Dari hasil interogasi para petugas, pelaku yang rata-rata masih berusia produktif ini mendapatkan barang haram dari luar kota lalu diedarkan di bumi Angling Dharma.
Para pelaku terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau warga untuk menginformasikan kepada Polres Bojonegoro apabila mengetahui indikasi peredaran narkoba jenis apa pun di kalangan warga agar tercipta lingkungan yang aman dan kondusif di Bojonegoro.