"CMS Sync"
banner 728x250

Polisi Gadungan Gasak Uang dan Barang Milik Pedagang Asal Kudus

  • Bagikan
DITANGKAP DI SPBU BEJI PASURUAN: Edy Sumarno (46), pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi berhasil diiringkus petugas Satreskrim Polres Jombang usai menggasak uang dan barang milik Amo’in (67), pedagang asal Kudus, Jawa Tengah. [Foto: bangsaonline.com]
banner 468x60

JOMBANG, Republikmaju.com – Seorang pria yang mengaku sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil diiringkus petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jombang usai menggasak uang milik Amo’in (67), pedagang asal Kudus, Jawa Tengah.

Dilansir bangsaonline.com, pelaku yang menggasak uang milik pedagang asal Kudus itu diketahui berjumlah 3 orang, namun yang saat ini sudah tertangkap Polres Jombang yakni Edy Sumarno (46), warga Nganjuk. Sedangkan 2 pelaku lainnya masih buron,

Example 300x600

Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (15/5/2025), saat itu korban baru turun dari bus di wilayah Jatipelem, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Korban ini perjalanan dari Surabaya naik bus, rencananya turun di Terminal Jombang. Namun, korban ketiduran dan terlewat, akhirnya turun di Jatipelem,” ujar AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Markas Polres Jombang, Senin (16/6/2025).

“Korban hendak kembali ke terminal dengan menunggu bus yang lewat. Namun, naas, korban didatangi tiga pelaku dan mengaku anggota polisi dengan menuduh korban mencuri kotak amal. Pelaku kemudian menggeledah barang bawaan korban,” imbuhnya.

Korban kemudian ditawari para pelaku dengan tumpangan mobil. Akan tetapi tidak diantar ke terminal, melainkan dibawa ke wilayah Kediri.

Dalam mobil, korban diancam dengan pistol mainan dan sempat dipukuli hingga korban tidak sadarkan diri. Harta berharga milik korban berupa uang tunai pun amblas dibawa para pelaku.

“Pelaku mengambil uang dari tas korban yang berjumlah Rp5,2 juta, terus dari dalam dompet korban terdapat uang tunai juga sebesar Rp900 ribu. Harta berharga lainnya seperti satu unit ponsel Vivo V2204, dompet berisi KTP, kartu ATM, juga diambil,” urai Margono.

Usai menggasak harta benda korban, para pelaku kemudian menurunkan korban di area persawahan Desa Purwoasri, Kediri. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Berbekal rekaman closed circuit television (CCTV), petugas kepolisian mengidentifikasi salah satu pelaku bernama Edy, warga Nganjuk yang memiliki catatan kriminal sebagai residivis penipuan dan penggelapan.

“Edy kami amankan di sebuah SPBU di kawasan Beji, Pasuruan. Ia juga merupakan residivis kasus penipuan dan penggelapan. Dua pelaku lainnya yang dikenal dengan nama panggilan Keceng dan Babe masih dalam pengejaran petugas,” kata Margono.

Dari tangan Edy, petugas mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban serta sebuah korek berbentuk pistol yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

“Kami jerat pelaku dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” terang Margono. (ssd)

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *