"CMS Sync"
banner 728x250

Polda Sumbar Gagalkan Peredaran 47 Kg Ganja di Kota Padang

  • Bagikan
DIAPRESIASI BARESKRIM POLRI: Ditresnarkoba Polda Sumbar berhasil menggagalkan peredaran 47 kg ganja dari empat tersangka yang ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang. [Foto: humas.polri.go.id]
banner 468x60

PADANG, Republikmaju.com – Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil menggagalkan peredaran 47 kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20), ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang.

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Eko Hadi Santoso dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengapresiasi keberhasilan ini dan menegaskan pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.

Example 300x600

“Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso, Sabtu (26/4/2025).

Dihubungi terpisah, Dirnarkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A. Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.

Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung. Saat mobil dihentikan, polisi menemukan 5 kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.

“Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,” terang Kombes Nico. (ssd)

 

Sumber: humas.polri.go.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *