"CMS Sync"
banner 728x250

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 17,37 Kg Sabu yang Dikendalikan Dari Lapas

  • Bagikan
SENILAI Rp17,3 MILIAR: Polda Riau mengagalkan penyelundupan 17,37 kg sabu jaringan internasional yang dikendalikan dari Lapas di Riau. [Foto: riauaktual.com]
banner 468x60

PEKANBARU, Republikmaju.com – Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 17,37 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional.

Pengungkapan kasus ini, terjadi pada 12 Mei 2025 lalu, dan melibatkan penangkapan lima orang, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Example 300x600

Dalam konferensi pers di Media Center Markas Polda Riau, Wakil Kepala Polda (Wakapolda) Riau, Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Andrianto Jossy Kusumo, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama hampir dua bulan.

“Puji syukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari ini kami sampaikan keberhasilan pengungkapan jaringan internasional narkotika yang masuk dari luar negeri ke Indonesia. Dari lima orang yang diamankan, empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Wakapolda Riau, Brigjen Pol Andrianto Jossy Kusumo, Kamis (15/5/2025).

Empat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial I, D, A, dan MN. Tersangka I berperan sebagai penjemput barang dan pengantar ke Kota Pekanbaru, sementara D dan A merupakan kurir yang ditugaskan membawa sabu ke Jakarta. MN diketahui mengendalikan aksi ini dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Riau.

“MN adalah narapidana di salah satu lapas di Provinsi Riau. Ia menjadi pengendali dari balik jeruji dan turut bertanggung jawab atas distribusi sabu ini,” tambah Andrianto Jossy.

Dari pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Riau berhasil mengamankan sabu seberat 17,37 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh. Jika berhasil diedarkan, narkotika tersebut diperkirakan senilai Rp17,3 miliar dan dapat merusak sekitar 86.899 jiwa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus ini, dimulai dengan pembuntutan terhadap mobil Brio putih dari Kabupaten Siak menuju ke Kota Pekanbaru. Di dalam mobil tersebut, polisi menemukan dua tersangka, D dan A, beserta dua tas berisi sabu.

Pengembangan dilakukan hingga ke lokasi kedua, di mana tim Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyamaran untuk menangkap tersangka lainnya.

“Tim kami menyamar dan menyerahkan sabu kepada dua orang penjemput di sekitar Pasar Buah. Setelah barang diterima, kami langsung melakukan penangkapan,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira.

Dalam pengungkapan ini, polisi juga menetapkan satu orang dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni AZ, yang diduga sebagai otak jaringan tersebut dan berada di luar negeri.

“AZ adalah warga negara Malaysia yang pernah kabur dari Lapas Bengkalis pada tahun 2017. Dia diduga kuat sebagai pengendali utama dari luar negeri. Saat ini dia berstatus DPO,” kata Kombes Putu.

AZ disebut-sebut merekrut para pelaku dengan iming-iming upah sebesar Rp139 juta untuk membawa sabu dari perbatasan menuju Jakarta. (ssd)

 

Sumber: riauaktual.com

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *