"CMS Sync"
banner 728x250

Petugas KemenP2MI Gagalkan Keberangkatan CPMI Ilegal ke Timteng

  • Bagikan
IMING-IMING GAJI BESAR: Tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal yang keberangkatannya berhasil digagalkan tim petugas KemenP2MI. [Foto: Humas Kementerian P2MI]
banner 468x60

JAKARTA, Republikmaju.com – Tim petugas Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)) berhasil menggagalkan keberangkatan tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke dua negara Timur Tengah atau Timteng. Mereka akan diberangkatkan secara non-prosedural atau ilegal ke Oman dan Uni Emirat Arab (UEA).

Awalnya, Kementerian P2MI mendapatkan informasi adanya dugaan tempat penampungan CPMI ilegal di Apartemen Kalibata City, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel).

Example 300x600

“Kemudian tim berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Metro Jaksel untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan penyelamatan,” berdasarkan laporan dari tim reaksi cepat Kementerian P2MI yang dikutip, Jumat (18/4/2025).

Setelah itu, tim KemenP2MI dan kepolisian melakukan penggeledahan di Apartemen Kalibata. Dari kegiatan penggeledahan tersebut, petugas mengamankan 1 orang terduga pelaku berinisial AK dan 3 CPMI perempuan.

Adapun 3 CPMI itu berinisial JJ asal Sulawesi Utara, SW asal Sulawesi Utara, dan OSS asal Sulawesi Selatan. Ketiganya berencana dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan iming-iming gaji Rp6-7 juta per bulan.

Tim juga menyita dokumen ketiga CPMI berupa visa turis serta paspor dan tiket tujuan Jakarta-Muskat, Oman dan Oman-Dubai, UEA.  Selanjutnya, 3 CPMI perempuan tersebut diserahkan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

KemenP2MI juga memproses hukum terduga pelaku AK dengan menyerahkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Serta, ditindaklanjuti berdasarkan Laporan Polisi bernomor LP/B/1281/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Dengan tuduhan melanggar Pasal 81 UU No. 18 Tahun 2017 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 2 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007. Pasal itu mengatur tentang tindak pidana perdagangan orang (TPPO). (ssd)

 

Sumber: rri.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *