KLATEN, Republikmaju.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Klaten menangkap seorang pemuda berinisial NCM (22), warga Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. NCM yang merupakan kelompok pesilat itu, ditangkap karena diduga telah menembak anggota pesilat lainnya yang saat kejadian sedang menggelar latihan di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Kepanjen, Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Klaten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nur Cahyo Ari Prasetyo, mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (23/2/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban menggelar latihan rutin salah satu perguruan silat di halaman SDN 1 Kepanjen, Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu.
“Posisi korban sedang duduk di pagar halaman sekolah menghadap ke selatan atau menghadap ke bangunan sekolah, tepatnya di sebelah timur papan nama sekolah,” kata AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo saat gelar perkara di Markas Polres Klaten, Rabu (28/5/2025).
Saat itu, lanjut Nur Cahyo, datang konvoi sepeda motor sekitar 30 kendaraan dari arah barat. Mereka menggunakan kaus hitam dan berhenti di depan sekolah tersebut.
“Rombongan berhenti di depan sekolah, sambil bleyer-bleyer atau menarik gas sepeda motor, sehingga menimbulkan suara bising,” kata Nur Cahyo.
Pelaku kemudian berdiri di dekat pagar sekolah, tepatnya sebelah barat papan nama sekolah. Pelaku memegang airsoftgun warna hitam, mengacungkan senjata itu ke arah siswa maupun pelatih perguruan silat tersebut.
Pelaku menembakkan peluru airsoftgun, kemudian berjalan menuju ke arah korban yang duduk di pagar halaman sekolah.
“Akhirnya, posisi pelaku berdiri di belakang korban dengan jarak kurang lebih 3-4 meter. Kemudian langsung menembak lagi dengan senjata airsoftgun tersebut sebanyak satu kali ke arah korban, hingga mengenai lengan tangan kanan korban,” jelas Nur Cahyo.
Korban kemudian turun dari pagar menuju ke selatan papan nama sekolah. Sementara, pelaku berlari ke arah timur.
“Setelah itu, tiba-tiba terkena lemparan batu yang datang dari arah timur hingga akhirnya korban bersama dengan teman-temannya berlindung di sekitar halaman karena ada lemparan batu yang berasal dari rombongan konvoi. Setelah itu, rombongan konvoi pergi meninggalkan tempat tersebut,” urai Nur Cahyo.
Kasus tersebut kemudian ditangani Unit Reskrim Polsek Delanggu. Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan satu tersangka berinisial NCM.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni sepucuk airsoftgun merek Cold Defender series 90 warna hitam. Sebanyak empat butir gotri berdiameter 6 milimeter turun diamankan polisi. Satu sepeda motor juga menjadi barang bukti dalam pekara itu.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” kata Nur Cahyo.
Nur Cahyo mengajak seluruh warga Kabupaten Klaten tetap menjaga kerukunan. Jika ada permasalahan, dia mengimbau agar diselesaikan melalui jalur diskusi maupun mediasi. Penyelesaian dengan cara kekerasan berimplikasi negatif hingga mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat lebih luas.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Delanggu, Aiptu Mardana, mengungkapkan pelaku merupakan anggota perguruan silat lainnya.
“Karena sering terjadi benturan, dia melampiaskan dengan melakukan penembakan secara acak. Jadi, motifnya karena kesalahpahaman. Kalau tembakan itu gotri yang dikeluarkan sebanyak tiga kali. Yang mengenai korban hanya satu kali. Korban mengalami luka di bawah bawah tangan kiri. Pelaku kami tangkap di daerah Bayat. Kami amankan bersama tim Resmob Polres Klaten,” jelas Mardana. (syam)
Sumber : espos.id