"CMS Sync"
banner 728x250

Perangkat Desa Bungkam, PT Flash Bebas Tambang Ilegal di Sumber Gede!

  • Bagikan
banner 468x60

Gresik, Republikmaju.com – Penambangan liar oleh PT. Flash di Desa Sumber Gede, Kecamatan Wringin Anom Gresik semakin menjadi sorotan setelah terbongkar beroperasi tanpa izin resmi.

Ironisnya, perangkat desa sumber gede mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan apapun terkait aktivitas tambang ini, memicu dugaan kuat adanya pembiaraan dari pihak berwenang. Keberanian PT Flash menambang tanpa izin jelas secara hukum dan mencederai kepercayaan masyarakat serta memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah setempat.

Example 300x600

“Kami tidak tahu adanya tambang ini sudah memasuki wilayah Sumber Gede, apalagi tidak ada izin sama sekali,” ujarnya dengan penuh keterkejutan.

Ketika tim investigasi kami langsung meninjau ke lokasi tambang, ternyata benar adanya kegiatan penambangan aktif berlangsungnya di wilayah tersebut. Bahkan, tambang ini berani melakukan produksi tanpa mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan izin operasi produksi (OP). Yang berarti tambang ini masuk dalam katagori liar dan ilegal.

Tim kami langsung menemui pengurus tambang, Inisial SPD dan WT menyampaikan bahwa izin operasi sedang dalam proses.

Namun yang mengherankan, meskipun izin belum ada, kenapa produksi tambang tetap berjalan dan hasilnya sudah dijual keluar.

“Kalau izin belum keluar, kenapa berani sudah beroperasi dan menjual hasil tambang,” ujar salah satu tim investigasi.

Penambangan ini semakin jelas masuk dalam kategori penambangan liar dan ilegal.  Perlu kita ketahui bahwa hukum pertambangan di Indonesia yang diatur dalam undang-undang Minerba memberikan ancaman pidana berat bagi pelanggar.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa meraka yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan didenda seratus miliar rupiah. Lebih jauh, jika pelaku tambang memberikan laporan palsu, ancaman hukumannya juga sama beratnya dengan tambahan hukuman denda besar.

Tak hanya itu, operasi produksi yang dilakukan tanpa izin pun diatur dalam Pasal 160 ayat (2) dengan ancaman serupa—penjara 5 tahun dan denda seratus miliar. Bahkan pengusaha tambang yang tidak melaksanakan kewajiban reklamasi dan pasca tambang setelah kegiatan selesai, juga dapat dijerat hukum dengan ancaman hingga 5 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Kerusakan lingkungan akibat tambang liar ini harus segera dihentikan. Aparat penegak hukum dan inspektorat tambang tidak bisa tinggal diam. Kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin ini tidak hanya merugikan masyarakat sekitar, tapi juga melanggar hukum berat. Sudah saatnya para penambang liar ini diadili dan diberi sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku!

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *