"CMS Sync"
banner 728x250

Penimbun Pupuk Bersubsidi asal Bojonegoro Dibekuk Polda Jatim

  • Bagikan
DIJUAL HARGA TINGGI: Barang bukti pupuk jenis Ponska dan Urea (kanan) berhasil diamankan Tim Unit 1 Subdittipdter Ditreskrumsus Polda Jatim, Selasa (4/3/2025). [Foto: timesindonesia.co.id]
banner 468x60

SURABAYA, Republikmaju.com – Lelaki berinisial QMR (31), warga Kabupaten Bojonegoro, diduga menjual pupuk subsidi pemerintah dengan harga tinggi. Mengetahui hal tersebut, Tim Unit I Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Subdittipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) melakukan penyelidikan.

Dari pengakuan QMR kepada petugas, dirinya mendapat pupuk bersubsidi tersebut dari seseorang berinisial HA, berasal dari Kabupaten Lamongan. Dua pupuk bersubsidi jenis Urea dan Ponska yang dibelinya, kemudian ia jual di pasaran dengan harga tinggi.

Example 300x600

“Dari seorang berinisial HA, pupuk tersebut dibeli Rp135.000,” ungkap Kasubdit IV Tipidter Ditkreskrimsus Polda Jatim AKBP Damus Asa, Selasa (4/2/2025).

Ada beberapa harga yang dimainkan QMR, pupuk jenis Urea beli Rp112.500/50 kg dijual dengan harga Rp200.000/50 kg (1 sak) dan pupuk jenis NPK Rp115.000/50 kg (1 sak) dijual Rp200.000. Sedangkan harga perkilonya jenis urea terhitung Rp2.250/kg dan jenis NPK Rp2.300/kg.

“Pupuk yang dijual di pasaran harganya melambung, jauh lebih mahal dari harga subsidi dari pemerintah. Dan pupuk ini berhasil ditimbun, sehingga petani mengalami kelangkaan,” tutur AKBP Damus Asa.

Selama dua tahun, QMR melakukan aksinya, dan telah berhasil menjual sebanyak 30 ton. Keuntungan yang masuk kantong QMR sebesar Rp300 juta.

Selain menangkap QMR, tim Subdittipidter Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan barang bukti 46 sak pupuk subsidi, 1 buah handphone (Hp) merk Oppo dan uang tunai Rp7.500.000 hasil dari penjualan pupuk.

“46 sak pupuk di antaranya, 40 sak pupuk jenis NPK Phonska dan 6 pupuk jenis Urea,” ungkap AKBP Damus Asa.

Akibat perbuatannya, pasal yang dipersangkakan untuk QMR adalah pasal 6 ayat (1) huruf d Jo pasal 1 sub 3e Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1995, tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pindana Ekonomi. (ssd)

 

Sumber: timesindonesia.co.id

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *